Mario Teguh Dicecer 17 Pertanyan Soal Dugaan Penipuan yang Seret Namanya - News
Laporan Wartawan News, Fauzi Alamsyah
News, JAKARTA - Motivator Mario Teguh menerima 17 pertanyaan sebagai pelapor kasus dugaan penipuan di Polda Metro Jaya.
Diketahui jika Mario Teguh dan istrinya, Linna melaporkan balik Sunyoto Indra Prayitno ke Polda Metro Jaya 28 Juli 2023.
Namun sebelumnya, Mario Teguh dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya.
Laporan terhadap Mario Teguh dilayangkan oleh pria bernama Sunyoto Indra Prayitno pada 19 Juni 2023 dan tercatat dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Terkait Penipuan, Mario Teguh: Super, Kami Siap
"Ada 17 (pertanyaan)," kata Mario Teguh di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jumat (11/8/2023).
Mario Teguh memastikan jika laporannya itu telah dilayangkan sejak Juli 2023 silam dengan terlapor Sunyoto Indra Prayitno dan istrinya.
"Laporan itu sudah kami buat bulan Juli bulan lalu. Terlapornya saudara Sip dan SCB ya," ujar Mario Teguh.
"Salah satunya terkait dengan dugaan penipuan salah satunya. terkait dengan produknya, (produk) itu salah satunya ya," sambung kuasa hukum Mario Teguh, Willy Lesmana Putra.
Selain itu Mario Teguh memastikan tidak terlalu memikirkan terkait laporan Sunyoto Indra Prayitno terkait dugaan penipuan yang dilakukan olehnya.
"Kita justru nggak tau masalah laporan dia," ungkap Mario Teguh.
Terkini Lainnya
Mario Teguh dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya oleh Sunyoto.
Belum Mau Bahas Alasan Cerai, Kuasa Hukum Sarwendah Singgung Kemungkinan Rujuk
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Terngiang Tuntutan 12 Tahun Penjara, Ammar Zoni Tertekan Nyaris Gila, Sampai Dijauhi Tahanan Lain
BCL dan Tiko Aryawardhana Tak Berencana Punya Anak Lagi, Ini Alasan Mereka
Bukan Bisnis Narkoba, Ammar Zoni Berdalih Beri Uang Rp 50 Juta kepada Akri untuk Bisnis Biji Pala
Pakai Narkoba karena Depresi, Ammar Zoni Harap Hakim Jatuhkan Vonis Rehabilitasi
Sarwendah dan Ruben Onsu Cekcok Sebelum Muncul Kabar Gugatan Cerai, Imbas Perbedaan Prinsip