androidvodic.com

Piyu Padi Larang Ari Lasso Nyanyikan Lagu Penjaga Hati, Singgung Royalti Rp130 Ribu - News

Laporan Wartawan News, M Alivio Mubarak Junior

News, JAKARTA - Pencipta lagu dan gitaris band Padi Reborn, Satriyo Yudi Wahono atau Piyu melarang Ari Lasso membawakan lagu ciptaannya berjudul Penjaga Hati.

Diketahui, Penjaga Hati merupakan lagu dari album pertama Ari Lasso sebagai solois yang dirilis pada 2001.

Baca juga: Piyu Padi Kenang Sosok Ibunya Semasa Hidup: Mama Nggak Pernah Memberikan Saya Kesulitan

Bukan tanpa alasan, Piyu merasa belum mendapat hak ekonomi yang sesuai dari lagu tersebut.

Padahal menurut Piyu lagu ciptaannya itu cukup berhasil.

"Dari awal, royalti Penjaga Hati itu cuma Rp 130.000," kata Piyu, dikutip dari kanal YouTube Official Piyu Channel, Senin (4/9/2023).

Piyu juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Ari Lasso untuk tidak lagi membawakan lagu Penjaga Hati.

Baca juga: 5 Lagu Ari Lasso yang Paling Banyak Didengarkan di Spotify: Penjaga Hati hingga Hampa

"Saya cuma ngomong, buat apa dia bawain lagu itu? Toh aku nggak dapat apa-apa, nggak ada manfaat ekonominya buat aku. Jadi buat apa dinyanyikan lagi?" jelas Piyu.

Soal penerimaan royalti bagi pencipta lagu, Piyu menyebut adanya dugaan kenakalan yang dilakukan oleh beberapa pihak.

Penyanyi Ari Lasso menghibur penggemarnya dalam acara exclusive concert
Penyanyi Ari Lasso menghibur penggemarnya dalam acara exclusive concert "Penjaga Hati" di Sandeq Ballroom Grand Clarion Hotel, Makassar, Sulsel, Jumat (29/5/2015) malam. Konser mantan Vokalis Dewa 19 ini menyanyikan lagu-lagu hitsnya diantaranya Misteri Ilahi, Perbedaan, Rahasia Perempuan, Hampa, Arti Cinta dan Penjaga hati. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Piyu menilai banyak penyelenggara acara atau event organizer yang tidak disiplin dan tidak melaporkan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) ke Kemenkumham.

Padahal pembayaran royalti diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Adapun dijelaskan bahwa pencipta lagu memiliki hak moral dan hak ekonomi yang melekat terhadap lagu ciptaannya.

Peraturan terkait pengelolaan royalti juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2001 tentang Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat