androidvodic.com

Lapor Polisi, Posan Tobing Tantang Band Kotak: Tantri, Cella dan Chua, Ayo Buktikan di Pengadilan! - News

Laporan Wartawan News, Fauzi Alamsyah

News, JAKARTA - Drummer Posan Tobing menempuh jalur hukum untuk mengakhiri polemik hak cipta lagu. Ia melaporkan ketiga personel band Kotak ke polisi.

Laporan tersebut menjadi langkah tegas bagi Posan Tobing kepada personel band Kotak yaitu Tantri, Cella dan Chua yang dianggap telah melanggar UU Hak Cipta.

Baca juga: Posan Tobing Anggap Chua Cella hingga Tantri Kotak sebagai Bekas Teman

Lewat laporan polisi tersebut Posan Tobing menantang ketiga personel Band Kotak untuk bertemu di Pengadilan guna membuktikan perkaranya ini.

"Biar tidak ada lagi di luar sana berita simpang siur yang katanya udah ketemu, udah selesai. Buktikan kalau udah selesai, ayo kita ke Pengadilan," tegas Posan Tobing saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2023).

Posan tidak lagi ingin berlarut-larut menyimpan masalah dengan band Kotak karena Tantri, Cella dan Chua menyanyikan lagu ciptaannya.

"Jadi sudah waktunya kami mempunyai sikap," kata Posan.

Baca juga: Posan Tobing Dapat Masukan dari Ahmad Dhani hingga Anji, Kini Punya Bukti Kuat untuk Laporkan Kotak

Posan berharap, langkah hukum ini bisa menjadi titik terang mengakhiri erseteruannya dengan personel band Kotak.

"Kita sebagai warga negara yang baik, secara pribadi saya Ices dan juga Pare sudah berbicara, kami sudah memaafkan Tantri, Cella, dan Cua. Tapi karena ini adalah negara hukum, proses hukum terus berjalan," ucap Posan.

Posan Tobing Resmi melaporkan tiga personel band Kotak ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pelanggaran UU Hak Cipta, Rabu (6/9/2023).
Posan Tobing Resmi melaporkan tiga personel band Kotak ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pelanggaran UU Hak Cipta, Rabu (6/9/2023). (News/ Fauzi Nur Alamsyah)

Secara tegas Posan berharap ketiga personel band Kotak bisa menyelesaikan masalah tersebut di Pengadilan.

"Untuk Tantri, Cella dan Chua, ayo kita buktikan di pengadilan!," pungkas Posan.

Adapun laporan Posan terhadap tiga personel band Kotak teregister dengan nomor LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.

Respon  Band Kotak

Personel band Kotak usai jumpa pers menggapi soal somasi terbuka dari Posan Tobing di kawasan Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Personel band Kotak usai jumpa pers menggapi soal somasi terbuka dari Posan Tobing di kawasan Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). (News/ Bayu Indra Permana)

Terkait laporan polisi tersebut, manajemen band Kotak menyebut belum mengetahui kabar terbaru dari langkah yang diambil eks drummernya itu.

"(Dipolisikan Posan Tobing), kami belum tahu. Baru tahu dari kalian (wartawan)," kata Aldi Novianto, manajer band Kotak saat dihubungi awak media, Rabu (6/9/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat