BPOM Bagikan Tips dan Trik Pilih Produk Pangan Olahan Legal Jelang Nataru - News
Laporan Wartawan News, Aisyah Nursyamsi
News, JAKARTA - Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, masyarakat gemar berbagi produk pangan olahan dalam bentuk parsel atau hadiah.
Sayangnya, kadang di dalam sebuah parsel bisa saja ditemukan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan.
Produk yang tidak memenuhi ketentuan bisa berupa produk tanpa izin edar, rusak, dan kedaluwarsa.
Terkait hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bagikan tips dan trik memilih produk pangan olahan yang legal selama Nataru.
Tips ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang.
Pertama, jadilah masyarakat dan konsumen yang cerdas saat memilih barang atau pangan.
Bacalah informasi paling tepat dari sumber yang terpercaya, bukan hoax.
Baca juga: Jelang Nataru, BPOM Temukan 730 Sarana Jual Produk Tidak Penuhi Ketentuan: Rusak hingga kedaluwarsa
Kedua, terapkan Cek KLIK. Cek KLIK merupakan Slogan yang dicetuskan oleh BPOM, singkatan dari Cek Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluarsa, dari obat maupun olahan pangan yang akan dikonsumsi
"Dengan Cek KLIK itu sederhana saja, cek kemasan jangan sampai rusak. Sebenarnya kemasan rusak itu menunjukkan apa, misalnya kaleng rusak mengembung itu ada Staphylococcus (bakteri), berbahaya," ungkapnya pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Dengan membac label, masyarakat bisa menerima infromasi nilai gizi di dalamnya.
Lalu izin edar membuktikan pelaku usaha telah berjanji sesuai regulasi jaminan keamanan mutu dan nilai gizi.
Tanggal kadaluarsa penting dilihat. Setiap produk memiliki suatu batasan umur.
Jika lewat dari tanggal kadaluarsa, maka jangan dikonsumsi.
Terakhir, ada trik untuk membedakan pangan TMK dengan pangan legal dapat dilihat dari barcode atau kode batang.
“Pangan yang legal semuanya ada barcode-nya, itu sudah ketentuan regulasi di Indonesia sehingga ketika di-scan bisa langsung terlihat profil produknya, bentuk sediaannya, alamatnya,” tutupnya.
Terkini Lainnya
kadang di dalam sebuah parsel bisa saja ditemukan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan. Bisa berupa produk tanpa izin, rusak, atau kedaluwarsa.
Suami BCL Diperiksa Pekan Ini Terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 M, Polisi Minta Kooperatif
BERITA REKOMENDASI
BPOM: Vaksin AstraZeneca Sudah Tak Beredar di Indonesia
BPOM: Skincare Etiket Biru Tidak Boleh Digunakan Secara Sembarangan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Aldi Taher Ungkap Kondisi Terkini Ibunya yang Alami Stroke dan Infeksi Paru-paru: Responsnya Bagus
Pernah Kalah Boxing Lawan Dinar Candy, Berlliana Lovell Ogah Naik Ring Lagi
Deretan Artis yang Lakukan Operasi Plastik, Ada Sarwendah hingga Mahalini
Dihujat dan Diremehkan, Marshel Widianto Ungkap Pengalaman Politiknya, Buktikan Punya Kapasitas
Dicibir Pandji Pragiwaksono dan Nikita Mirzani, Marshel Widianto Tetap Pede Maju Pilkada Tangsel