androidvodic.com

Tamara Tyasmara Jalani Tes Psikologi Forensik Buntut Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Kekasih - News

Laporan Wartawan News, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Tamara Tyasmara menjalani tes psikologi forensik atau tes kejiwaan buntut kematian sang putra, Dante (6).

Mantan istri dari Angger Dimas ini menjalani tes psikologi forensik di gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya. Ditemani oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

"Agenda hari ini klien kami akan diperiksa sebagai saksi oleh tim psikologi forensik, nanti untuk perkembangan lebih lanjutnya akan kita sampaikan setelah pemeriksaan, sementara itu dulu," kata Sandy Arifin, Kamis (15/2/2024).

Jelang pemeriksaan tes kejiwaan Tamara mengakui dirinya dalam kondisi sehat. Ia berharap proses pemeriksaan ini bisa dilalui dengan lancar.

"Sehat alhamdulillah," ujar Tamara Tyasmara.

Tamara kemudian mengungkapkan persiapannya jelang tes psikologi forensik.

"Menenangkan diri sih dari kemarin pokoknya biar tenang tesnya lancar mohon doanya semuanya ya," lanjutnya.

Sebelumnya Angger Dimas sudah menjalani tes kejiwaan atau psikologi di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) di Polda Metro Jaya pada Selasa (13/2/2024).

"Tes psikologi aja sih, kita emang udah biasa kalau misalnya ada kehilangan, kita harus digging untuk psikologi kita, apakah kita jadi gila atau nggak," kata Angger Dimas.

Baca juga: Angger Dimas Berharap Kasus Kematian Dante Tak Tertutup Pemilu, Ajak Publik Mengawal hingga Tuntas

Tes kejiwaan tersebut dilakukan selama 2,5 jam dengan beberapa pertanyaan terkait kondisi kesehatannya saat ini.

"Pertanyaan ngalir aja, 'bagaimana, apa kabar?' apa yang dirasain saat almarhum tidak ada'," lanjutnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan kekasih Tamara Tyasmara yakni Yudha Arfandi alias YA (33) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap anak dari Tamara, Dante (6), dengan cara menenggelamkan di kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Polisi juga menjerat kekasih Tamara itu dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Belakangan, polisi juga mendalami ada tidaknya peran Tamara Tyasmara dalam kasus pembunuhan anaknya oleh sang kekasih itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat