androidvodic.com

Hasil Perolehan Suara Sementara Caleg Artis Dapil Jateng I dan III per 17 Februari 2024 - News

News - Simak hasil perolehan suara sementara calon anggota legislatif (caleg) artis di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) I dan III.

Diketahui, sejumlah artis turut mencalonkan diri sebagai caleg dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Adapun caleg artis Dapil Jateng I Jamal Mirdad dari partai Gerindra dan Baiq Gita Pebsili Yasni atau yang dikenal sebagai Gita KDI dari Perindo.

Sedangkan di Dapil Jateng III, ada Tri Warmanto Sulaksono atau yang dikenal dengan nama Detri Warmanto, maju sebagai caleg dari Perindo.

Hasil hitung suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk legislatif DPR RI Dapil Jateng I per Sabtu (17/2/2024) pukul 19.30 WIB, data yang sudah masuk yakni sejumlah 7864 dari 12140 TPS atau 64,78 persen.

Sementara hasil hitung suara untuk legislatif DPR RI Dapil Jateng III per Sabtu (17/2/2024) pukul 19.30 WIB, data yang sudah masuk yakni sejumlah 9225 dari 14237 TPS atau 64,80 persen.

Berdasarkan data tersebut, Jamal Mirdad unggul dengan memperoleh suara mencapai 13.005 suara.

Sementara Tri Warmanto Sulaksono atau Detri Warmanto memperoleh suara mencapai 4.887.

Perolehan suara sementara Tri Warmanto Sulaksono tersebut unggul dibanding Baiq Gita Pebili Yasni yang juga mencalonkan diri dari partai sama yakni Perindo.

Hasil Perolehan Suara Sementara Caleg Artis Dapil Jawa Tengah I dan III

Baca juga: Perolehan Suara 7 Caleg Artis di Dapil Jawa Barat I 17 Februari 2024, Melly Goeslaw Unggul

Dapil Jateng I

  • Jamal Mirdad (Gerindra): 13.005 berada di posisi kedua dari 8 caleg
  • Baiq Gita Pebili Yasni atau Gita KDI (Perindo): 2.116 berada di posisi ketujuh dari 8 caleg

Dapil Jateng III

  • Tri Warmanto Sulaksono atau Detri Warmanto (Perindo): 4.887 berada di posisi keenam dari 9 caleg

*) Disclaimer: Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(News/Latifah)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat