androidvodic.com

Selebgram Rea Wiradinata Kalah di Sidang Gugatan PKPU dari Pengacara Noverizky - News

Laporan Wartawan News, M Alivio Mubarak Junior

News, JAKARTA - Selebgram Rea Wiradinata dan rekannya yang terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan kini mendapat sorotan.

Belum lama ini Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar sidang terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara Rea Wiradinata melawan pengacara Noverizky Tri Putra.

Dalam sidang itu, kreditur atas nama Devi Herlina dan Dean Management Consultan dengan jumlah Rp 1,5 Milliar kembali ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Penolakan itu membuat posisi Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman sebagai pemegang suara tertinggi dalam proses PKPU yang menjerat Rea Wiradinata.

Noverizky menyebut, Rea Wiradinata terancam bangkrut dan pailit jika tidak melakukan pembayaran utang kepada dirinya dan Arif Budiman.

"Dia kini diberikan waktu 20 hari sejak tanggal 7 Maret 2024 oleh pengadilan untuk memberikan proposal perdamaian yang baru," kata Noverizky kepada awak media di Jakarta, baru-baru ini.

Baca juga: Rea Wiradinata Ingin Damai, Janji Kembalikan Uang Noverizky

Berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) tertanggal 29 Februari 2024, Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman memiliki suara terbesar dalam menentukan nasib Rea Wiradinata terhadap harta bendanya.

Dengan adanya keputusan PKPU tersebut, Noverizky meminta agar Rea sadar diri dan tidak berkelit.

Noverizky mengungkapkan, apabila Rea Wiradinata semakin berkelit, justru akan semakin membuka kedok aslinya di mata umum.

"Apabila dia terus berkelit, maka nasibnya akan menjadi dalam status yang tidak diharapkan," ujar Noverizky.

"Belum lagi penjara juga mengancam dirinya terkait laporan saya di Polres Jakarta Selatan. Sungguh nahas dan kasihan karena terus-terus terlibat dalam dugaan modus kejahatan," lanjutnya.

Di sisi lain, pengusaha asal Malaysia yang merupakan rekan Rea Wiradinata bernama Dato Sri Muhammed Shaheen kembali mangkir dari panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan.

Shaheen dipolisikan oleh mantan pengacaranya itu, Noverizky di Polres Metro Jakarta Selatan dengan laporan polisi LP/B/4461/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat