androidvodic.com

Pengakuan Chandrika Chika Pada Polisi Soal Pertama Kali Kenal hingga Memakai Narkoba - News

Laporan Wartawan News, M Alivio Mubarak Junior

News, JAKARTA - Selebgram Chandrika Chika ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Chandrika Chika menggunakan ganja melalui cairan liquid yang dihisap menggunakan rokok elektrik atau vape.

Baca juga: Chandrika Chika Pakai Cairan Vape Mengandung Ganja Bukan untuk Dopping, Sang Selebgram Salah Gaul

Polisi mengungkapkan, Chandrika Chika mengaku pada petugas tentang awal mengenali narkoba dan memakainya.

Narkoba sudah dikenalnya satu tahun lalu.

"Untuk Chandrika Chika dia mengakui pertama kali dia mengenali narkotika itu sudah satu tahun lebih," Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Tak sendiri, Chandrika Chika diciduk bersama dua teman perempuan dan tiga teman pria lainnya.

Baca juga: Chandrika Chika dan 5 Selebgram Ditangkap saat Pesta Narkoba di Hotel, Kini Tertunduk Malu

"Di TKP ada 6 orang yang pertama inisial AT 24 tahun perempuan, MJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki laki, HJ 27 tahun laki laki," jelas AKP Rezka.

Mereka menggunakan ganja dengan dihisap secara bergantian melalui vape.

Selebgram dan seleb TikTok Chandrika Chika
Selebgram dan seleb TikTok Chandrika Chika (Instagram/chndrika_)

Adapun keenam tersangka ini diamankan di salah satu hotel yang berada di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pukul 23.00 WIB pada Senin (22/4/2024).

Satu di antara mereka juga merupakan mantan athlete esport, Jeixy.

Polisi menjelaskan tidak ada motif tertentu mereka memakai narkoba, hanya untuk kesenangan saja.

"Tidak ada tujuan khusus pakai narkoba, karena pergaulan aja dalam circle yang sering menggunakan narkoba, menurut mereka hal lumrah memakai itu," ujar Rezka.

Kendati demikian, tes urine tak semuanya menunjukkan positif menggunakan narkoba jenis ganja.

Sebab ada yang positif narkoba jenis metamfetamina.

"Yang ganja AT, MJ, CK, AMO, dan metamfetamina itu HJ, BB," ujarnya.

Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat