androidvodic.com

Sempat Heboh, Diunduh Ribuan Orang, Isi Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Hilang Dari Situs MA - News

News, JAKARTA - Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan beberapa waktu belakangan masih mencuri perhatian. Publik pun geger isi putusan cerai ini tersebar dan viral.

Kini ada kabar terbaru dari isi surat Isi gugatan cerai ricis bernomor 54/pdt.G/2024?PA JS terdiri dari 87 halaman itu.

Baca juga: Isi Putusan Cerainya dengan Ria Ricis Tersebar, Teuku Ryan Merasa Dirugikan dan Terpojok

Ada apa?

Yuk, ikuti artikel News berikut

Netizen Heboh, Ribuan Orang Kepo Unduh Isi Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan 

Teuku Ryan dan Ria Ricis
Teuku Ryan dan Ria Ricis (Instagram @riaricis1795)

Beredarnya isi putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan ini jadi pembicaraan heboh netizen.

Apalagi, isi dari putusan cerai ini menguliti kehidupan pribadi Ria Ricis dan Teuku Ryan selama jadi suami istri.

Banyak netizen kepo (ingin tahu) isi putusan ceraia Ria Ricis dan Teuku Ryan, beramai-ramai menelusuri sumber informasinya yakni situs/website resmi Mahkamah Agung.

News sempat melihat isi putusan cerai Ria Ricis Teku Ryan sudah diunduh 623.424 dan dilihat 2.515.

Isi gugatan cerai ricis bernomor 54/pdt.G/2024?PA JS terdiri dari 87 halaman.


Isi Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Menghilang dari Situs MA

Kabar terbaru usai hebohnya isi putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan viral, kini postingan itu menghilang dari website resmi Mahkamah Agung (MA).
Kabar terbaru usai hebohnya isi putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan viral, kini postingan itu menghilang dari website resmi Mahkamah Agung (MA). (istimewa/capture website Mahkamah Agung)

Kabar terbaru usai hebohnya isi putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan viral, kini postingan itu menghilang dari website resmi Mahkamah Agung (MA).

Penelusuran News, putusan itu tak muncul dan berganti kalimat bernada pengumuman.

"Putusan ini tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi sesuai ketentuan SK KMA 1-144 Tahun 2011.

Apabila kepentingan mengakses putusan tersebut untuk kepentingan akademis agar menghubungi PPID pengadilan yang bersangkutan."

Demikian isi di website MA seperti dikutip News Selasa (7/5/2024).\

Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto. (Kompas.com/Rahel)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat