androidvodic.com

Ko Apex Resmi Jadi Tersangka, Polisi Sudah Sita Sejumlah Aset Kekasih Dinar Candy - News

News - Kekasih Dinar Candy, Arfandi Susilo alias Ko Apex telah resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu (18/5/2024).

Status tersangka tersebut resmi disandang Ko Apex lantaran kasus pemalsuan surat dan penggelapan jabatan dalam PT Sinar Bintang Samudra (SBS).

Hal tersebut telah dibenarkan oleh Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution.

"Untuk terlapor atas nama Arfandi Susilo alias Apex itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Mei 2024," ungkap Muhammad Amin Nasution, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (23/5/2024).

"Untuk kasusnya sesuai dengan laporan yang diterima, Arfandi Susilo alias Apex telah melakukan suatu perbuatan pidana yaitu berupa pemalsuan surat dan penggelapan jabatan," sebut Amin.

Untuk menindaklanjuti penetapan tersebut, Polda Jambi telah melakukan pemanggilan terhadap Ko Apex.

Penyidik Polda Jambi telah mengirimkan surat pemanggilan Ko Apex untuk hadir pada 21 Mei 2024.

"Dari penyidik Polda Jambi sudah mengirimkan surat pemanggilan (Ko Apex) sebagai tersangka untuk hari ini tanggal 21 (Mei 2024)," ucap Amin.

Namun sayangnya Ko Apex tak dapat menghadiri pemanggilan dari Polda Jambi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima penyidik Polda Jambi, saat ini Ko Apex masih berada di luar kota.

"Namun dari keterangan yang diterima oleh penyidik melalui kuasa hukum Arfandi Susilo alias Apex, yang mana kuasa hukum mengirim surat tidak bisa hadir."

Baca juga: Mabes Polri Diminta Pantau Penanganan Kasus Ko Apex di Polda Jambi

"Mengingat saudara Arfandi masih berada di luar kota," ujar Amin.

Lantaran hal tersebut, pihak Polda Jambi akan mengirimkan panggilan kedua untuk Ko Apex.

"Menunggu nanti penyidik dari Reskrim Polda Jambi akan membuat surat panggilan kedua dan akan mengirimkan untuk dilakukan pemeriksaan untuk kasusnya sesuai dengan laporan," imbuhnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat