androidvodic.com

Kronologi Arina Winarto Polisikan Tiko Aryawardhana Suami BCL Terkait Dugaan Penggelapan  - News

Laporan Wartawan News, Fauzi Alamsyah 

News, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kronologi dugaan penggelapan yang dilakukan suami Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawardhana

Kasus bermula ketika Arina Winarto mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa makanan dan minuman berupa restoran bernama Harlow Brasserie di kawasan Jakarta Selatan. 

Saat mendirikan perusahaan tersebut Arina Winarto mengajak Tiko Aryawardhana yang merupakan suaminya saat itu.

"Awalnya pelapor Arina Winarto bersama Sdr. Tiko Pradipta mendirikan PT. Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang jasa makanan dan minuman berupa restoran dengan Harlow Brasserie," kata Ade kepada awak media, Selasa (4/6/2024).

Arina merupakan komisaris, sedangkan Tiko menjabat sebagai direktur. Arina kemudian memberikan modal dengan nominal Rp 2 miliar untuk perusahaan miliknya.

"Saat pendirian PT. Arjuna Advaya Sanjana tsb pelapor menyetor modal Rp 2 miliar yang dimasukan kedalam deposito berjangka," ujar Ade.

Baca juga: Pengacara Mantan Istri Tiko Aryawardhana Sebut Dugaan Penggelapan Tak Berkaitan dengan Perceraian

"Dan selanjutnya deposito tersebut digadaikan di bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan hingga bulan Juli 2019," tambahnya. 

Seiring berjalannya berusaha tersebut, Arina kemudian menemukan dokumen laporan keuangan Restoran Harlow Brasserie tahun 2017. Penemuan dokumen tersebut didapat Arina pada Juni 2021 saat keduanya telah bercerai.

Saat itu Arina berusaha untuk mencocokan data keuangan perusahaan yang nyatanya berselisih Rp 140 juta dan beberapa transaksi janggal.

"Didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," ungkapnya.

Menilai ada masalah dalam lini bisnisnya membuat Arina melaporkan mantan suaminya itu ke polisi pada 2022.

Sejauh ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan seusai memeriksa lima saksi termasuk Tiko Aryawardhana dan pelapor, Arina Winarto

Tiko Aryawardhana dalam laporan polisi mantan istrinya itu disangkakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan nomor perkara LP/B/ 1721 / VII / 2022 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat