androidvodic.com

Tiko Aryawardhana Salahkan Arina Tak Pernah Tanyai Dirinya soal Perusahaan: Ujug-ujug Ada Laporan - News

News - Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana melalui kuasa hukumnya menyalahkan mantan istrinya, Arina Winarto saat penyampaian klarifikasi hari ini, Rabu (5/6/2024).

Dalam klarifikasi Rabu siang ini, kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar membantah soal tudingan kliennya melakukan penggelapan uang Rp 6,9 miliar.

Pihaknya malah menyebut kasus kliennya ini terkait penggelapan dalam jabatan di perusahaan yang didirikan oleh Tiko dan Arina, PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS).

Diketahui Arina sebagai komisaris memegang saham paling banyak 75 persen, sementara Tiko menjadi direksi dengan total saham 25 persen.

"PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) ada tiga pemegang saham, 75 persen dikuasai oleh pelapor, 20 persen dari Bapak Tiko dan 5 persen dari ayahanda AW," ucap Irfan Aghasar, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Pihaknya menyindir Arina soal perbedaan investasi usaha dengan investasi di bank.

"Investasi dalam bentuk usaha beda halnya dengan investasi ke bank. Kalau dalam bentuk usaha pastinya tergerus dengan biasa sewa, bayar karyawan, apalagi dalam sistem kekeluargaan."

Lebih lagi, Arina juga disalahkan karena tak pernah menanyakan kepada Tiko terkait laporan operasional perusahaan.

Kuasa hukum suami BCL itu menyebut Arina sosok pengusaha yang hanya ingin menikmati keuntungan saja.

"Kalau yang bersangkutan menjabat sebagai komisaris seharusnya kalau terjadi permasalahan terhadap perusahaan tersebut sebaiknya harus menanyakan kepada direksi, walaupun itu suaminya," tuturnya.

Baca juga: Baru 6 Bulan Nikahi BCL, Tiko Aryawardhana Kini Harus Berurusan dengan Hukum Diduga Gelapkan Uang

"Jangan hanya mau untung, nggak mau rugi," sambung Irfan.

Lebih dari itu, pihaknya mencontohkan harusnya Arina lebih detail dalam menanyakan kondisi perusahaan pada Tiko, yang saat itu masih sebagai suaminya.

"Anda sebagai komisaris pada saat itu sudah menjalankan fungsi atau tidak? Sudah pernah meminta pertanggungjawaban atau menayakan perihal laporan hari ini atau tidak?," jelas Irfan.

"Itu perlu karena kita membuat suatu PT Ini sama sekali tidak pernah dilakukan, ujug-ujug ada laporan," tutupnya.

Kuasa Hukum Benarkan Tiko Aryawardhana Lakukan Penggelapan dalam Jabatan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat