androidvodic.com

Fakta-fakta Penetapan Virgoun sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Pemasok Kru Band Last Child - News

News - Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan musisi Virgoun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyatakan hal itu ditetapkan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba usai melakukan gelar perkara pada Minggu (23/6/2024) kemarin.

Tak hanya Virgoun, wanita berinisial PA yang ditangkap bersama mantan suami Inara Rusli itu juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Menetapkan saudara V dan teman wanitanya atas nama PA sebagai tersangka," ujar M Syahduddi dalam konferensi pers, Senin (24/6/2024).

Selengkapnya, simak fakta-fakta mengenai penetapan Virgoun sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba di bawah ini.

1. Sudah 2 Kali Konsumsi Narkoba Jenis Sabu

Kepada penyidik, Virgoun mengaku telah dua kali mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu atau metamfetamin. 

Narkotika itu didapati Virgoun dari seseorang yang berinisial B.

"Sejauh ini pengakuan V (Virgoun) baru dua kali diberikan dari B," tutur M Syahduddi.

2. Pemasok Narkoba ke Virgoun ialah Kru Band Last Child

Polres Metro Jakarta Barat pun telah menangkap pihak yang memberikan narkoba ke Virgoun.

Pemasok narkoba jenis sabu tersebut berinisial B.

“Berhasil mengamankan satu orang atas nama B atau BGS yang menjadi penyedia narkotika jenis sabu yang diberikan kepada V,” kata M Syahduddi.

Baca juga: Sebelum Virgoun Ditangkap karena Narkoba, Eva Manurung Akui Hubungan dengan Anak Buruk

Syahduddi mengatakan sosok B merupakan kru dari grup band Last Child yang vokalisnya ialah Virgoun.

Dari hasil pemeriksaan, B mengaku sudah beberapa kali memberikan narkoba jenis sabu kepada Virgoun.

“Tersangka B ini rekan kerjanya V sebenarnya, dia bekerja sebagai kru bandnya si V ini dan memang dalam beberapa keterangan yang disampaikan."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat