androidvodic.com

Nilai Tuntutan Jaksa Didasari Persepsi, Jon Mathias Punya Firasat Ammar Zoni Bakal Dihukum Berat - News

News - Dalam lanjutan sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ammar Zoni tidak keberatan dengan tuntutan 12 tahun penjara yang disampaikan jaksa, Selasa (16/7/2024).

Melalui kuasa hukumnya, Ammar Zoni merasa tuntutan 12 tahun penjara berlebihan. Terlebih barang bukti yang dikemukakan hanya 2,5 gram sabu-sabu dan 0,5 gram ganja.

"Ya tuntutan 12 tahun penjara ini, Ammar seperti bandar besar. Agak aneh ya," kata Jon Mathias kuasa hukum Ammar Zoni usai sidang.

Mathias menyebut bahwa dari fakta persidangan menurut keterangan saksi ahli dan meringankan, bahwa Ammar adalah pecandu narkotika bukan pengedar, serta tidak termasuk dalam lingkungan dan jaringan narkotika.

Jadi, ia menilai bahwa tuntutan jaksa didasari persepsi karena bertolak belakang dengan fakta persidangan.

"Itu persepsi dan sebuah keanehan tuntutannya 12 tahun penjara. Kami Berfirasat ini ada sesuatu Ammar akan dihukum berat," ucapnya.

"Kenapa? Karena pertimbangan yang meringankan aja enggak ada dalam tuntutannya," sambungnya.

Mathias pun menanyakan penetapan hakim, perihal harus membawa dan melimpahkan mantan suami Irish Bella itu, ke panti rehabilitasi setelah Assesmennya dikabulkan.

"Kami mulai menengok keanehan, dalam sidang kami ajukan assesmen sudah dikabulkan, tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan oleh JPU. Penetapan hakim harus dipatuhi eksekutornya Jaksa," jelasnya.

"Ya kalau rehab kan hasilnya bisa dibuktikan Ammar itu bisa terlibat jaringan narkotika atau hanya membeli saja. Di assesmen akan kebuka, apakah dia pecandu atau bukan," tambahnya.

Oleh karena itu, Mathias memastikan kalau Ammar Zoni akan melakukan upaya pledoi, untuk menjawab tuntutan 12 tahun penjara dari JPU.

"Jadi menurut kami ya itu baru tuntutan dan kami akan menyusun pledoi. Ya tuntutannya janggal aja,  seorang Ammar dituntut 12 tahun penjara," ujar Jon Mathias.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Ammar Zoni ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja. 

Dalam persidangan, Akri yang ditangkap bersama Ammar Zoni mengakui, kalau Ammar memberikan modal kepadanya sebesar Rp 50 juta, untuk melakukan jual beli narkotika dengan kesepakatan gratis sabu-sabu seberat 5 gram. (ARI/ Wartakotalive.com).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat