androidvodic.com

5 Fakta Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara Diduga Modali Pengedar: Keberadaan Kini, Ada Bukti Kuat - News

News - Sederet fakta-fakta terkait kasus narkoba Ammar Zoni, terbaru sang aktor diduga beri modal kepada pengedar sebesar Rp50 juta.

Dalam sidang lanjutan kasus narkoba Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan suami Irish Bella dihukum 12 tahun penjara.

Hal itu buntut dari terungkapnya fakta baru dipersidangan, yang menduga Ammar ada keterlibatan dalam praktik jual-beli narkoba jenis sabu dengan rekannya, Akri.

"Kalau tuntutan itu udah sesuai undang-undang yaa, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun," ujar Khareza Muhammad selaku Jaksa Penuntut Umum, Selasa (16/7/2024).

"Pertama dia kan Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," terang Khareza.

1. Terima Keuntungan Uang dan Dapat Sabu Gratis

Khareza Muhammad juga menyebut beberapa bukti dan saksi turut menguatkan dugaan Ammar ikut memberikan modal kepada pengedar.

Bahkan dalam proses jual-beli tersebut, Ammar disebut sudah menerima keuntungan.

Hingga mendapatkan sabu gratis untuk dirinya sendiri.

"Sudah diterima, dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua".

"Pertama dijanjikan untung Rp5 juta kemudian yang kedua untung dapat lima gram sabu gratis," beber Khareza.

Baca juga: Terungkap di Sidang, Ammar Zoni Beri Modal Rp50 Juta untuk Jual Beli Narkoba, Jegal Rehabilitasi?

Kini keuntungan sabu yang diterima oleh Ammar sebagai bonus bagi hasil itu, telah dijadikan polisi barang bukti baru.

"Sabu lima gram sudah diterima, nah yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, lima gram yang dijanjikan itu," terusnya.

2. Keberadaan Terkini Ammar Zoni

Usai Ditangkap ketiga kalinya terkait penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023, Ammar sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Namun setelah fakta baru terungkap soal dugaan memberi modal untuk jual-beli narkoba, Ammar kini belum dipindahkan kembali ke Panti Rehabilitasi oleh JPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat