Penyelenggara Formula E Diwajibkan Buat Studi Kelayakan Sebelum Gelar Balapan - News
Laporan Wartawan News, Abdul Majid
News, JAKARTA - Tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka mengatakan, pihak penyelenggara balapan Formula E diwajibkan untuk membuat studi kelayakan dan analisis masalah dampak lingkungan, sebelum pelaksanaan balapan Formula E.
Hal itu disampaikan Yayat Supriatna, anggota Tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, pada Rabu (5/3/2020), seusai pertemuan Tim Asistensi dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Dalam pertemuan tadi kami tegaskan bahwa sebelum menggelar pelaksaan balapan Formula E, pihak penyelenggara wajib menjalankan studi kelayakan dan analisis mengenai dampak lingkungan,” ujar Yayat Supriatna.
Kewajiban tersebut, ujar Yayat, diamanatkan dalam Pasal 53 dan 86 UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 53 ayat 1 bunyinya adalah Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif.
Adapun Pasal 86 UU tersebut menyatakan, pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan.
Bambang Hero Saharjo, anggota Tim Asistensi yang lain menambahkan, pihak Komisi Pengarah hingga saat ini belum menerima satu pun studi kelayakan berkaitan dengan penyelenggaran Formula E maupun revitalisasi kawasan Monas.
“Tetapi, kegiatan persiapan penyelenggaraan balapan tersebut, seperti kita lihat, sudah dilakukan,” ujarnya. Karena itu, Tim Asistensi menegaskan bahwa bahwa persiapan penyelenggaraan Formula E seperti pengaspalan, maupun revitalisasi Kawasan Monas, misalnya penebangan pohon, tak boleh dilakukan karena belum ada studi kelayakan dan Amdal yang dilakukan.
Nantinya, studi kelayakan yang sudah diajukan akan dinilai oleh Tim Cagar Budaya Nasional.
“Tim Cagar Budaya Nasional inilah yang akan memutuskan, apakah penyelenggaraan balapan Formula E dan Revitalisasi Kawasan Monas bisa diberikan izin atau tidak,” ucap Yayat.
Tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Rabu kemarin telah memangil pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Pemanggilan berkaitan dengan penyelenggaran balap mobil Formula E di kawasan Monas, serta proyek revitalisasi di kawasan yang sama. Jakpro turut dipanggil karena menjadi penyelenggara balapan mobil listrik tersebut.
Dari pihak Pemprov DKI Jakarta hadir Kepala Dinas Kebuyaan Iwan Henry Wardhana dan jajarannya. Adapun dari PT Jakarta Propertindo diwakili Direktur Operasional Taufik, dan tim pelaksana kegiatan Formula E. (*)
Terkini Lainnya
Formula E
pihak penyelenggara balapan Formula E diwajibkan untuk membuat studi kelayakan dan analisis masalah dampak lingkungan
Unik! Ajang Lari Ini Ajak Peserta Berlari Sekaligus Peduli Kesejahteraan Anjing di Indonesia
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kapten Voli Putri Jepang yang Ukir Sejarah di VNL 2024 Pensiun setelah Olimpiade Paris
Alvi Wijaya Chairullah, Kompatriot Alwi Farhan di BATC 2024 Didepak dari Pelatnas PBSI
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2024 Live Moji: Pertaruhan STIN BIN ke Grand Final
Pola Pecco Bagnaia Juara Dunia MotoGP 2024 Terbaca, Jorge Martin Rawan Gagal Lagi
Mandiri Indonesia Open 2024, Turnamen Golf Bergengsi Ini Kembali Hadir dengan Semangat Baru