androidvodic.com

Dilaporkan Atas Tuduhan KDRT dan Penelantaran, Ini Kata Ismed Sofyan - News

Laporan Wartawan News, Abdul Majid

TRIBUNNES.COM, JAKARTA – Bek kanan Persija Jakarta, Ismed Sofyan akhirnya buka suara soal laporan dari mantan istrinya Cut Rita terkait dugaan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan Rita tersebut diterima kepolisian dengan nomor laporan LP/1482/III?YAN.2.5./2020/SPKT PMJ tanggal 4 Maret 2020.

Dalam laporan itu, pihak pelapor yanki Cut Rita sedangkan pihak terlapor Ismed Sofyan.

Ismed pun merasa dirinya difitnah atas tuduhan itu. Untuk itu ia langsung menggaet Gusti Randa sebagai pengacaranya.

“Jadi gini Bu Cut Rita sudah sering kali bikin sensasi kaya gitu, masuk di acara uya kuya, dan sekarang di media-media bikin laporan lagi,” kata Gusti Randa saat dihubungi Tribunnews, Kamis (19/3/2020).

Baca: Delapan Pilar Timnas Indonesia yang Belum Gahar di Klub Liga 1 2020: 4 Pilar Persebaya Melempem

Baca: Soal Kabar Arema FC Lakukan Perekrutan Beli Kucing dalam Karung, Ini Kata Mario Gomez

Baca: Daftar Pemain Rekrutan Anyar yang Tampil Cemerlang di Liga 1 2020: Dua Striker Persib Moncer

“Padahal secara hukum sudah diputus di Pengadilan, yang tinggal adalah Ismed membacakan iqrar talaq itu  belum, lalu ada kewajiban dari Ismed harus bayar seperti idah,” sambungnya.

Tak hanya itu Gusti Randa justru mempertanyakan rumah yang masih ditempati oleh mantan istri Ismed. Menurutnya, rumah tersebut merupakan hak bersama yang kemudian harus dijual dan dibagi dua.

“Kedua ini masih ada persoalan harta gono-gini, karena harta bersama itu masih ditempati istrinya, itu kan harus dijual kan bagi dua,” ujarnya.

Sementara itu, soal laporan KDRT, Gusti Randa juga merasa heran lantaran kliennya sudah tak bersama Cut Rita sejak 2017 silam.

Untuk menanggapi hal itu, Senin pekan depan kliennya akan kembali mengajukan Laporan balik terkait pencemaran nama baik dan gugatan harta gono gini.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan laporan kembali. Pertama sudah sering kali masuk ke media, itu masuk pelanggaran ITE pencemaran nama baik. Kedua gugat harta gono-goni dipercepat saja karena itu harta bersama tidak boleh ditinggalin istrinya,” jelas Gusi Randa.

“Senin baru buat LP (Laporan Polisi) nya,” katanya.

Baca: Delapan Pilar Timnas Indonesia yang Belum Gahar di Klub Liga 1 2020: 4 Pilar Persebaya Melempem

Baca: Soal Kabar Arema FC Lakukan Perekrutan Beli Kucing dalam Karung, Ini Kata Mario Gomez

Baca: Daftar Pemain Rekrutan Anyar yang Tampil Cemerlang di Liga 1 2020: Dua Striker Persib Moncer

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat