androidvodic.com

Calon Waketum PSSI Lapor FIFA Soal Dugaan Pelanggaran Pencalonan Erick Thohir Jadi Ketua Umum PSSI - News

News - Pencalonan Erick Thohir sebagai kandidat Ketua Umum PSSI pada Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI mendapat gugatan dari  Calon Wakil Ketua Umum PSSI, Yesayas Oktovianus.

Yesayas Oktovianus melihat, ada sejumlah pelanggaran dalam proses pencalonan di KLB PSSI pada 16 Februari mendatang.

Yesayas Oktavianus kemudian menindaklanjuti temuannya tersebut dengan mengajukan banding kepada Komite Banding Pemilihan (KBP) PSSI.

Baca juga: Yakin Kalahkan Erick Thohir, La Nyalla: Insya Allah Saya Akan Jadi Ketua Umum PSSI

Baca juga: Profil Zainudin Amali, Lolos Verifikasi Calon Wakil Ketua Umum PSSI Meski Sempat Hadirkan Perdebatan

Yesayas Oktavianus mengaku juga telah mengirimkan laporan dugaan pelanggaran kepada induk sepakbola dunia FIFA terkait pelanggaran yang ia lihat dalam proses pencalonan komite eksekutif PSSI, dari ketua umum, wakil, hingga anggota.

Yesayas Oktavianus menjelaskan bahwa dirinya menemukan beberapa nama yang tetap lolos sebagai bakal calon Komite Eksekutif PSSI meski tidak memenuhi syarat.

Syarat yang dimaksud berkaitan dengan kualifikasi keaktifan para calon di sepak bola dalam koridor PSSI selama minimal lima tahun.

Frasa "koridor PSSI" menjadi hal yang perlu digarisbawahi

Dalam banding yang diajukan Yesayas, terdapat tiga nama yang dia lihat belum memenuhi syarat tersebut.

Mereka adalah Erick Thohir (calon ketua umum), Zainudin Amali (calon wakil ketua umum), dan Arya Sinulingga (calon anggota Exco).

Yesayas Oktavianus
Yesayas Oktavianus (News/abdul majid)

"Merujuk Surat Keputusan Komite Pemilihan PSSI Nomor: 001/KP-PSSI/I/2023 tentang Susunan Calon Komite Ekskutif PSSI Periode 2023-2027, dengan ini disampaikan Surat Banding atas keputusan dimaksud terkait dengan calon Komite Ekskutif PSSI yang menurut pandangan kami telah melanggar norma, statuta dan regulasi Kode Pemilihan PSSI," demikian tertulis dalam surat banding kepada KBP.

"Bahwa Sdr. Erick Thohir tidak memiliki kualifikasi telah aktif di sepak bola dalam koridor PSSI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sesuai dengan Statuta PSSI Pasal 38: Calon Komite Ekskutif PSSI," lanjut pernyataan dalam surat banding tersebut.

Adapun kalimat serupa juga tercantum dalam poin dugaan pelanggaran Zainudin Amali dan Arya Sinulingga.

Baca juga: Erick Thohir: Tim Saya yang Nanti Ada di PSSI, Siap Enggak Tidur

Sebelumnya, rekam jejak Erick Thohir di sepak bola Tanah Air memang sempat dipertanyakan.

Lalu, di tengah pertanyaan yang muncul itu, Persib Bandung menjelaskan bahwa Erick Thohir pernah menjadi bagian dari klub sebagai wakil komisaris utama pada 2009-2019.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat