androidvodic.com

Makin Bokek, Barcelona Kenda Denda Rp387 Miliar Gegara Mangkir Bayar Pajak - News

News - 'Ibarat jatuh tertimpa tangga' merupakan gambaran tepat kondisi finansial Barcelona. Klub Liga Spanyol itu harus membayar denda ratusan miliar Rupiah, sekalipun situasi keuangan klub lagi morat-marit tak karuan. 

Barcelona menemui masalah baru diakibatkan mangkir dari kewajiban membayar pajak.

Kali ini Barca harus membayar denda 23 juta Euro (Rp387 miliar).

Departemen Keuangan Spanyol menjatuhkan hukuman berupa denda ke Barcelona, Jumat (9/2/2024).

Hukuman diberikan untuk pajak penghasilan pribadi yang diperoleh dari remunerasi agen pemain antara tahun 2012 dan 2015.

Dilaporkan laman ESPN, rincian sanksi meliputi penyelesaian pajak sebesar 8,7 juta Euro tidak dibayarkan Barcelona tepat waktu dan sanksi tambahan sebesar 3 juta Euro untuk tahun 2012.

Selanjutnya ada denda 4 juta Euro untuk tahun 2013, 5 juta Euro di tahun 2014, dan hampir 500 ribu Euro untuk tahun 2015 yang merupakan periode kontinjensi terakhir.

Pengadilan menegaskan pembayaran yang diberikan kepada agen pemain bersifat pendapatan kerja.

Mengingat mereka memberi layanan mereka ke para pemain dan bukan klub. Hal itu sesuai Peraturan Agen Pemain, sehingga harus ditarik pajak.

Berbeda dengan pengadilan, Barcelona menganggap pembayaran kepada agen ditujukan untuk klub dan oleh sebab itu tak bisa dianggap sebagai pendapatan dari pekerjaan.

Barcelona disebut menggunakan trik menikmati keuntungan pajak yang tidak sesuai dengan operasi yang dilakukan.

Baca juga: Barcelona Lagi Sulit, Frenkie De Jong Buka Kans Hengkang ke Manchester United

Klub memberi imbalan kepada agen untuk layanan yang tidak ada, meski kenyataannya sebagian dari remunerasi dibayarkan ke pemain dengan cara ini buat jasa yang dia berikan ke klub.

"Inspeksi menemukan hasilnya, disebutkan bahwa hubungan yang diterapkan Barcelona dengan agen sebatas berfungsi untuk menutupi pembayaran yang dilakukan Klub kepada para pemain," begitu isi pernyataan pengadilan.

Barcelona memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk mencoba membenarkan perbedaan persepsi pajak antara klub dan Badan Pajak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat