Terkini Lainnya
TAG
Masih ingatkah kita dengan Adelin Lis, mantan Direktur Keuangan PT Keang Nam Development dan PT Mujur Timber?
Mantan Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini menekankan, setelah novum ditemukan, Adelin Lis bisa mengajukan saksi maupun ahli
Sementara Suparji Ahmad mengatakan, putusan tersebut mengandung misteri dan terkesan tidak adil.
Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban minta MA membebas bila Adelin Lis kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Indikasi kejanggalan dalam proses hukum pengusaha Adelin Lis kini telah menjadi bola salju.
Proses hukum penuh kejanggalan yang menimpa Adelin Lis tahun 2007 lalu hingga kini masih menyisakan tanda tanya.
Mengapa kasus Adelin Lis yang kini sedang menjalani hukuman 10 tahun di LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara diangkat?
Jaksa Agung menyampaikan penyidik telah menangkap sedikitnya 96 buronan sejak Januari 2021 kemarin.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengeksekusi terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis ke Lembaga Pemasyarakatan
Pemindahan buron pembalakan liar ini dilakukan setelah yang bersangkutan dinilai cukup dalam menjalani masa karantina kesehatan.
Dalam pemindahan terpidana dari Rutan Salemba ke Rutan Gunung Sindur dilakukan dengan penjagaan yang maksimal (maximum security)
Hendra merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyerahkan penanganan perkara paspor palsu buronan kakap Adelin Lis kepada piha
Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis alias Hendro Leonardi yang berhasil ditangkap di Singapura diketahui pernah empat kali memegang paspor Indonesia.
Bareskrim Polri amengusut paspor palsu yang digunakan terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar di Mandailing Natal, Adelin Lis
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya tengah mengusut paspor palsu yang digunakan oleh buronan kelas kakap sekaligus terpida
Penangkapan Adelin Lis membuktikan keseriusan Kejaksaan Agung menangkap serta memulangkan para buronan yang merugikan negara.
Adelin ditangkap di Singapura sebab yang bersangkutan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.
Pihak ICA Singapura menyatakan telah menahan Hendro Leonardi dengan tuduhan menggunakan data yang sama pada WNI atas nama Adelin Lis.
Kejaksaan Agung RI membeberkan bagaimana proses pemulangan buron terpidana Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia.