Terkini Lainnya
TAG
(KPK) mengeksekusi eks Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, dan mantan Komisaris PT Panin Investment, Veronika Lindawati, ke lapas
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum konsultan pajak Agus Susetyo dengan pidana penjara
Mantan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan
Agus Susetyo tak terima atas tuntutan 3 tahun penjara terkait dugaan menyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak.
KPK telah merampungkan penyidikan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk Veronika Lindawati
(KPK) membuka peluang untuk mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016 dan 2017.
KPK menduga konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Haji Isam, Agus Susetyo telah menyuap oknum Pejabat Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp35 miliar.
(KPK) segera menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, dan kuasa wajib pajak PT Bank PAN Indonesia Tbk (Bank Panin), Veronika
KPK bakalan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak Agus Susetyo dan Veronika Lindawati.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2021, KPK belum menahan Veronika Lindawati dan Agus Susetyo.