Terkini Lainnya
TAG
Di antara aset-aset tersebut ada kacamata, ikat pinggang, tas, mobil, motor, perhiasan, hingga senjata air softgun.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan aset milik First Travel yang disita seharusnya dikembalikan ke korporasi.
Pihaknya sudah menemukan bukti baru atau novum berupa kekeliruan putusan majelis hakim tingkat pertama hingga kasasi.
Zainut Tauhid mengatakan aset yang disita dari kasus First Travel yang rencananya akan dilelang oleh negara merupakan hak jemaah atau korban.
Menko Polhukam Mahfud MD enggan berkomentar terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan aset First Travel dirampas oleh negara.
First Travel merupakan biro perjalanan umroh yang menawarkan paket umroh murah sehingga menggiurkan banyak masyarakat yang ingin beribadah.
Abdul Fickar Hadjar mengatakan aset milik First Travel yang disita seharusnya dikembalikan ke badan usaha, yakni First Travel.
Upaya pengembalian uang itu dilakukan, karena jamaah tidak dapat berangkat untuk ibadah umrah melalui jasa First Travel.
Sejauh ini, pasangan suami-istri pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, sudah menjalani proses hukum.
LPSK menyarankan para korban meminta Kejaksaan Agung dan Kementerian keuangan agar aset sitaan first travel digunakan membangun rumah ibadah.
Edwin Partogi Pasaribu, tak setuju apabila barang bukti sitaan dalam kasus penggelapan uang jemaah First Tavel dikembalikan kepada negara.
Berawal dari agen wisata, First Travel menuai kesuksesan sebagai biro Umrah. Kini tumbang karena penipuan. Begini perjalanan berdirinya First Travel.
Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel, Siti Nuraida Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Sidang lanjutan gugatan perdata calon jemaah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok, Selasa (2/4/2019)
Mahkamah Agung sebelumnya telah menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan
Sugi menceritakan, sudah habis Rp 72 juta untuk memberangkatkan empat orang anggota keluarganya ke Tanah Suci melalui First Travel.
Kuasa hukum korban First Travel Rizki Rahmadiansyah menduga dana jemaah First Travel yang saat ini disita negara digunakan untuk Pilkada.
Bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, berniat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Senin (24/9/2018).
"Pernyataan dari statement-statement kami selama ini yang Rp 300 miliar itu dari mas Andika sendiri yang bicara," katamnya
Pengadilan Negeri Depok tak hanya memberi hukuman berat bagi ketiga bos PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel