Terkini Lainnya
TAG
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Andri Tristianto Sutrisna.
Oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Andri dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidier enam bulan kurungan.
Pengeluaran tersebut dinilai terlalu jauh dari penghasilan Andri dari MA.
"Siapa tahu ada hakim agung yang terlibat. Kalau ada hakim yang terlibat dalam kasus ini sikat. Kita berantas mafia peradilan,"
Golkar membantah adanya pengaturan kasus sengketa kepengurusan di tingkat kasasi.
"Taufik meminta pada terdakwa untuk memantau perkara di tingkat MA,"
Andri menyerahkan langkah pembelaan kepada tim pengacaranya.
Tuntutan 13 tahun dianggap sebanding karena Andri mengurus banyak perkara di peradilan.
Andri mengklaim dirinya bisa mengatur komposisi hakim yang memipun sidang-sidang di Mahkamah Agung.
"Pak Andri minta bantuan untuk menahan berkas kasus Pak Ichsan karena sudah masuk kasasi dan sudah putus,"
"Benar yang mulia, Pak Andri minta berkas itu jangan ke Pak Artidjo, karena pada takut yang mulia,"
Awalnya, kepada Majelis Hakim, Asep mengaku tidak pernah meminta Andri untuk mengatur para hakim
Vonis untuk terdakwa kasus suap penundaan kasasi oleh Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat.
"Selain perkara Pak Ichsan, ada terima untuk perkara TUN sebesar Rp 500 juta,"
Penyerahan uang dilakukan pada Jumat 13 Februari 2016 di Hotel Atria Gading Serpong.
Nuradi harus menjelaskan mengenai pendapatan Andri mulai tahun 2012 akhir setiap bulannya.
Sekretaris Mahkamah Agung, Nuradi, mengaku tidak terlibat terkait suap yang diterima Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristi
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung, Nuradi, terkait suap permintaan penundaan pengiriman putusan kasasi perkara korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua karyawan Hotel JW Marriot Surabaya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga karyawan PT Citra Gading Asritama terkait suap kepada pejabat Mahkamah Agung untuk menunda pengirim