Terkini Lainnya
TAG
Dua tersangka kasus korupsi, Otto Cornelis Kaligis, dan Anggoro Widjojo, belum mendapatkan mendapatkan remisi Natal pada tahun ini. Padahal keduanya..
Narapidana Lapas Kelas I Sukamiskin yang kedapatan menyalahgunakan izin keluar diketahui telah memberikan imbalan kepada petugas yang mengawal
Tim investigasi Kementerian Hukum dan HAM juga menemukan kesalahan yang dilakukan petugas Lapas Sukamiskin
Tim Investigasi Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan pemeriksaan terhadap napi dan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin.
Pemeriksaan dilakukan tim yang beranggota tujuh orang dari Kemenkum dan HAM RI
Sembilan pegawai Lapas Sukamiskin Bandung terkait izin keluar yang disalahgunakan narapidana korupsi bekas pasien KPK.
Empat mantan pasien KPK diperiksa tim investigasi Kemenkumham bertalian dengan penyalahgunaan izin keluar Lapas Sukamiskin.
Anggoro menghuni salah satu sel di Blok A setelah dipindahkan dari Lapas Klas I Sukamiskin Bandung
Anggoro Widjojo sebelumnya dikabarkan kedapatan singgah di sebuah apartemen di kawasan Kecamatan Cibeunying Kidul, Bandung.
"Yang bersangkutan ditempatkan di Blok dengan maximum Security," ujar Kepala Lapas Klas III Gunung Sindur, Mujiarto
Anggoro Widjojo menempati sel baru seorang diri di Blok A Lapas Gunung Sindur. Di blok ini ada 36 kamar.
Rahmat Yasin diberitakan menyewa rumah di kawasan Panorama Alam Parahyangan. Dia keluar dari lapas dengan menggunakan mobil Nissan X-Trail.
Dua terpidana yang diduga juga melakukan plesiran belum dipindahkan oleh pihak Lapas dikarenakan tempat yang belum memadai.
Anggoro Widjojo dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Kota Bandung, ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
"Yang tidak dapat remisi diantaranya OC Kaligis, Robert Tantular, Anggoro Widjoyo,
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memastikan tidak ada narapidana korupsi penerima remisi pada Natal 2015 yang langsung men
Komisi Pemberantasan Korupsi didesak menetapkan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban sebagai tersangka.
Anggoro Widjojo terbukti menyuap mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban terkait pengajuan anggaran 69 program gerakan nasional
Anggoro terbukti melakukan suap dalam proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tak mengabulkan permintaan buka blokir rekening yang diajukan terdakwa Anggoro