Terkini Lainnya
TAG
Wali Kota Kendari, Asrun.Wali Kota Kendari, Asrun. read less
Asrun akan maju bertarung memperebutkan kursi Gubernur Sultra, tapi terlebih dahulu dia bakal melakukan survei.
Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun divonis 5,5 tahun penjara
"Menjatuhkan juga hukuman tambahan berupa pencabutan hak dilipih dalam jabatan publik pada kedua terdakwa masing-masing 3 tahun setelah selesai menjal
Keduanya yang juga anak dan ayah ini dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK.
Diduga uang tersebut akan diberikan kepada Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra untuk keperluan ayahnya, Asrun
Saat ditanya oleh jaksa KPK, Yoselin mengakui suaminya pernah cerita bahwa bekerja di bidang kontraktor
Selain pidana penjara, oleh majelis hakim, Hasmun Hamzah juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta
Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun, didakwa menerima suap miliaran rupiah.
Uang tersebut diduga merupakan suap untuk pemulusan beberapa proyek yang ada di Kendari melalui perantara Fatmawati Faqih.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Fatmawati Faqih didakwa menerima suap Rp 6,8 miliar.
Jaksa KPK, menilai Hasmun Hamzah bersalah karena menyuap Wali Kota Kendari 2012-2017
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/7/2018) menghadirkan mantan Wali Kota Kendari, Asrun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakar
"Dia bilang, 'Bisa minta tolong?', saya tanya, 'minta tolong apa?', terus dia cuma bilang minta tolong untuk ambil barang,"
"Dia pengusaha konveksi yang menyediakan kaos untuk Asrun kampanye saudara saksi tahu tidak?” tanya jaksa lagi.
Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah didakwa Jaksa Penuntut Umum pada KPK memberi suap Rp 4 miliar dan Rp 2,8 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap seluruh tersangka...
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus Widodo, menolak permohonan praperadilan tersangka kasus suap mantan Walikota Kendari, Asrun.
Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Di kediamannya tersebut, Wali Kota Kendari, Asrun tinggal bersama anaknya, Adriatma Dwi Putra, yang juga merupakan calon Wali Kota Kendari.