Terkini Lainnya
TAG
Maya mengatakan PTIB ingin memperjuangkan hak-hak dari 144 korban yang ingin transparansi dan ingin masyarakat mengetahui permasalahan ini.
Dalam permohonan praperadilan yang dianggap dibacakan pada persidangan itu, terungkap bahwa Rp 200 miliar dialirkan untuk bermain trading Binomo.
Mereka meminta MA menghukum terdakwa Rudiyanto Pei (RP), ayah dari Vanessa Kong yang merupakan pacar dari Indra Kenz, setelah dibebaskan PT Banten.
Wakil Lembaga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, Binomo dan Quotex tergolong platform judi.
Beda nasib akhir korban Doni Salmanan dan Indra Kenz soal ganti rugi. Hakim singgung kesadaran dan perjudian.
Simak empat perbandingan antara kasus dari Doni Salmanan dan Indra Kenz dalam artikel ini.
Korban investasi bodong Binomo mengaku kecewa aset sitaan milik Indra Kenz dirampas untuk negara. Minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan.
Korban Binomo merasa tak terima dengan putusan hakim yang menyita dan mengembalikan harta Indra Kenz kepada negara. Korban meminta jaksa untuk banding
Korban trading ilegal Binomo histeris minta uang mereka dikembalikan bukan dirampas negara, kuasa hukum Indra Kenz sebut mereka penjudi yang kalah
Alasan aset Indra Kenz disita negara karena para korban dinilai sudah melakukan perjudian secara sadar.
Aset Indra Kenz disita negara, para korban kecewa dan tak terima. Para korban menuntut harta mereka dikembalikan lantaran uang itu bukan uang negara.
Berikut kilas balik kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz, berawal dari laporan korban hingga divonis penjara 10 tahun.
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang angkat bicara terkait barang bukti yang menjadi aset sitaan dalam kasus terdakwa Indra Kenz.
Majelis Hakim memutuskan barang bukti sitaan terpidana Indra Kenz dalam investasi bodong Binomo dirampas untuk negara.
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara karena kasus Binomo, nasib Vanessa Khong terancam hukuman 5 tahun penjara.
Korban investasi bodong Indra Kenz meluapkan kekecewaan atas putusan hakim yang hanya membvonis 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar ke Indra Kenz.
Nasib Rudiyanto Pei, calon mertua Indra Kenz yang juga ayah Vanessa Khong setelah putusan vonis pada Indra Kenz.
Meski berupaya hilangkan barang buktu, Indra Kenz dianggap bersikap sopan hingga vonisnya diringankan.
Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi Indra Kenz.
Tepat setelah sidang selesai dan memberikan keterangan kepada awak media, para korban itu meluapkan kekecewaannya.