Terkini Lainnya
TAG
majelis hakim di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin disinyalir melakukan tiga pelanggaran.
Majelis hakim berkeyakinan bahwa Jessica Wongso adalah pembunuh Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016 lalu.
Tak banyak bahasa tubuh yang tampak dari Jessica saat tiga anggota majelis hakim bergantian membacakan kalimat demi kalimat putusan perkaranya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso.
Hakim menyebutnya sebagai "logika sederhana" dengan mengelompokkan siapa saja yang bersentuhan dengan kopi yang diminum korban.
Dari situ, menurut majelis hakim, mulai muncul rasa kesal Jessica atas perlakuan teman-temannya di Indonesia.
Tim penasihat hukum terpidana Jessica Kumala Wongso menilai majelis hakim berpihak dalam memutus perkara kliennya.
Unsur pembunuhan berencana kedua, yaitu unsur dengan sengaja, juga dianggap telah terpenuhi.
Pada 18 Desember 2015, Jess bertemu dengan Mirna dan Arief di sebuah restoran di Kelapa Gading.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menilai pertanyaan majelis hakim tendensius.
Mudzakkir tidak langsung menjawab pertanyaan Binsar tersebut.
Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, tidak pernah mengaku sudah membunuh Wayan Mirna Salihin.
Menurut Michael, semua orang yang bersentuhan dengan es Kopi Vietnam berpotensi menaruh zat sianida
Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sudah digelar sebanyak 22 kali.
Tim Advokat PBHI, Simon Fernando Tambunan mengatakan, para hakim tersebut melakukan pelanggaran etika dalam berperilaku saat persidangan.
Dia mengaku tidak setuju ada pihak lain yang mengintervensi pengadilan.
Hakim lalu mempertegas maksud saksi Dewi soal jawabannya tersebut.
Sebab, keterangan ahli dari pihak Jessica dan JPU bertolak belakang.
Tak berapa lama kemudian, Darmawan tampak keluar dari ruang sidang.
Jenazah Mirna diketahui tidak diotopsi, penyidik hanya memeriksa sampel lambung