Terkini Lainnya
TAG
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada bandar ekstasi cair di Diskotek MG, Samsul Anwar alias Awan.
"Ini ada penyimpangan," ujar Arman di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2017).
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, sejumlah aset milik Rudi telah disita.
Jumlah pengunjung Diskotek MG 70-100 orang pada hari biasa, sedangkan weekend 250-300 orang.
Diskotek MG telah berdiri sejak 2007. Namun, 2 tahun belakangan digunakan untuk bisnis gelap
Polisi hanya membawa satu koper berisikan dokumen milik pria yang kini sudah masuk didalam daftar pencaharian orang (DPO) tersebut.
Izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) diskotek MG diketahui sudah tak aktif selama 2 tahun pada 2016.
Tinia menyadari Diskotek MG Internasional Club yang digunakan juga sebagai pabrik pembuatan narkoba Shabu berjenis baru ini juga menjadi modus baru
Tinia menjelaskan selama ini pengawasan Pemprov DKI bersifat normatif, seperti pemerhatikan dari sisi administrasi dan perizinan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional Diskotek MG International Club pada Senin (18/12/2017) malam.
Ditemukan juga bahan-bahan cair dan padat serta limbah sisa produksi serta hasil kristalisasi sabu dalam beberapa ember/jerigen.
"Sabu itu jenis methylenedioxyamphetamine (MDA). Bentuknya cair dan ditaruh di kemasan air mineral."
Arman Depari mengatakan, uang senilai Rp 600 ribu harus digelontorkan untuk mendaftar sebagai member Diskotek MG.
"Kemudian kapten meminta kepada kurir untuk disiapkan narkoba cair, selanjutnya kurir mengontak penghubung," ujar Arman
Penutupan ini mengacu pada rekomendasi jajaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Lima itu terindikasi sebagai tersangka, tetapi status tersangka itu setelah pemeriksaan