Terkini Lainnya
TAG
Terkait putusan itu, tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan menerima dan langsung memutuskan tak mengajukan banding.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis kasus unlawful killing 6 Laskar FPI.
Terkait putusan itu, tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan menerima dan langsung memutuskan tak mengajukan banding.
Apa yang dilakukan para terdakwa saat insiden penembakan dengan anggota laskar FPI di dalam mobil merupakan upaya untuk membela diri.
Agenda sidang langsung ke pembacaan putusan lantaran pihak terdakwa tak lagi mengajukan duplik atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Dimana tim kuasa hukum bersama kedua terdakwa dan susunan JPU akan mengikuti jalannya sidang dari lokasi masing-masing.
Aziz Yanuar turut menyoroti tuntutan yang dijatuhkan jaksa terhadap kedua terdakwa polisi pada perkara Unlawful Killing.
Jaksa menyatakan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal.
"Sebagaimana agenda besok ada sidang (tuntutan) itu," kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/2/2022).
Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyoroti perkara dugaan penembakan 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian di KM 50 Tol Cikampek
Sidang yang bakala digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu beragendakan mendengar keterangan para terdakwa
PN Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan unlawful killing yang tewaskan 6 anggota eks Laskar FPI.
Keseluruhan ahli yang dihadirkan tiga di antaranya merupakan ahli kedokteran forensik yang melakukan autopsi terhadap jenazah 6 anggota eks FPI.
Sidang yang digelar Selasa (21/12/2021) ini, beragendakan pemeriksaan atau mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU)
Dalam eksepsinya, Munarman menyebut kalau dia merupakan target penangkapan dari aparat penegak hukum.
Sidang dibuka dan berlangsung pada sekitar pukul 09.40 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang hari ini akan mendengarkan keterangan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan yang diagendakan diperiksa pada pekan lalu.
Pengadilan Negeri (PN) bakal kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing.
Hanya saja saat kejadian penembakan yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI tersebut, sejumlah CCTV mengalami gangguan yang mengakibatkan jaringannya
Haruno belum dapat memastikan berapa orang saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan hari ini.