Terkini Lainnya
TAG
Kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) 2023 – 2024 menuai banyak sorotan sebagai kebijakan multitahunan yang anyar bagi industri.
Revisi PP 109/2012 akan menganggu stabilitas industri tembakau sebagai sawah ladang dari mayoritas anggota.
Selain itu, satu di antara poin revisi PP 109/2012 tersebut juga ramai dibahas karena akan melarang penjualan rokok batangan.
Target penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) telah mencapai Rp1.580 triliun atau 106,4 persen dari target.
Kinerja cukai hasil tembakau pada semester I 2022 mencapai Rp 118 triliun dan secara historis menyumbang sekitar 95 persen dari total pendapatan cukai
secara saintifik, tak sedikit jurnal ilmiah yang telah membuktikan bahwa tanaman tembakau punya komponen ilmiah yang sangat bermanfaat
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) berharap pemerintah membuat aturan yang adil dan berimbang mengenai pertembakauan di Indonesia.
YLKI menilai sistem yang ada saat ini banyak terjadi anomali yang merugikan negara dan konsumen.
Pro kontra terkait kenaikan cukai rokok pun menyeruak, pemerintah dianggap sesuai mandat regulasi hingga dinilai pukul industri tembakau.
AMTI menilai kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen pada tahun depan cukup tinggi di tengah usaha Industri Hasil Tembakau
keberlangsungan tenaga kerja di Industri Hasil Tembakau (IHT) menjadi terancam apabila kenaikan cukai rokok benar dilakukan pada 2022.
Rencana pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan diperkirakan akan memunculkan permasalahan baru.
Langkah pemerintah menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan membuat emiten rokok harus memasang strategi harga untuk bertahan