Terkini Lainnya
TAG
Kewajiban Tawaf Wada' gugur dan tidak dikenakan dam, bagi jemaah wanita yang sedang haid/nifas, istihadlah, orang yang beser, anak kecil.
Tawaf Wada' merupakan salah satu kewajiban dalam berhaji, namun bagi jemaah perempuan yang sedang haid tak wajib jalankan Tawaf Wada'.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Madinah telah menyiapkan 98 hotel untuk penginapan jemaah.
Jemaah diharapkan mengerti jika tujuan ke Madinah adalah untuk melaksanakan ziarah ke makam Rasulullah SAW.
Jemaah haji diimbau agar waspada dan tak membawa uang juga memakai perhiasan berlebihan saat ziarah ke Madinah.
Nama Jokowi seolah jadi kode nilai rupiah yang harus dibayarkan jika membeli barang dagangan yang ditawarkan pedagang Arab.
Tanazul difasilitasi dengan prioritas jemaah lansia, risti dan jemaah yang memiliki penyakit tertentu yang harus ditangani dengan segera.
Kematian para jemaah umumnya disebabkan suhu panas yang ekstrem di Kota Suci Makkah dan sekitarnya.
Ada Gus Miftah yang tampak begitu sigap membawa Atta untuk langsung kembali mempercepat langkahnya menuju lokasi lempar Jumrah Ula.
Jemaah haji diimbau tidak beribadah di Masjidil Haram mendekati jam keberangkatan ke bandara.
Umumnya, yang datang ke Masjidil Haram adalah jemaah haji yang menunggu kepulangan ke tanah airnya.
Jemaah diimbau membatasi aktivitas keluar hotel saat menunggu jadwal kepulangan. Apalagi jemaah dengan kondisi kesehatan risti dan lansia.
Indro mengatakan jika dibandingkan dengan data 2023, jumlah jemaah yang wafat pada periode Armuzna tahun ini lebih kecil.
Jemaah haji Indonesia dilarang membawa air Zamzam dalam koper bagasi saat kepulangan ke Tanah Air, risiko terkena denda hingga Rp 25 juta.
Berikut ini ketentuan barang bawaan yang bisa dibawa dan hal-hal yang harus diperhatikan oleh jemaah haji Indonesia.
PPIH Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah mengimbau jemaah haji Indonesia untuk Salat Jumat di pemondokan atau hotel.
Setidaknya ada tiga alasan mengapa perlu dibentuk Pansus Haji. Alasan pertama, banyaknya persoalan yang menyelimuti penyelenggaraan haji 2024.
Jemaah haji Indonesia telah meninggalkan Mina setelah melakukan lontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah dan kembali ke hotel masing-masing di Makkah.
Meski tak memiliki izin resmi berhaji, Pemerintah Yordania berhasil menegosiasikan izin pemakaman para jenazah di tanah suci
Indonesia kembali mendapat kuota 221.000 jemaah pada operasional Ibadah Haji 1446 H/2025 M.