Terkini Lainnya
TAG
Berikut kiprah Nugraha Besoes, Sekjen PSSI dengan jabatan terlama yang meninggal dunia pada Senin (6/2/2023) di usia 81 tahun.
Eko menjelaskan Posisi Sekjen yang dirangkap oleh Komite Eksekutif juga pernah dilakukan oleh Joko Driyono pada tahun 2017.
Mantan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, dikabarkan akan segera bebas bersyarat pada akhir 2019.
Penasihat Hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin, mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Joko Driyono atau Jokdri, memeluk istri dan anaknya di ruang sidang usai hakim menjatuhkan vonis satu setengah tahun penjara kepadanya
Perbuatan Joko Driyono tidak terkait dengan perkara pengaturan skor pertandingan di Banjarnegara Jawa Tengah
Joko Driyono atau Jokdri divonis bersalah atas perusakan barang bukti sebagaimana diatur dalam pasal pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Penasihat hukum Jokdri, Mustofa Abidin berpendapat kliennya tidak bersalah dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa dibuktikan.
Tim kuasa hukum Joko Driyono menjawab replik dari JPU melalui duplik yang dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan
JPU kejaksaan negeri Jakarta Selatan di sidang lanjutan mantan Plt. ketua umum PSSI Joko Driyono memasuki agenda pembacaan replik JPU
"Kalau kami optimis hakim akan mengabulkan tuntutan kami dengan alasan-alasan yang sudah disampaikan dalam jawaban tadi," kat Sigit.
Permohonan tersebut dibacakan Sigit dalam sidang lanjutan dengan agenda replik atau jawaban atas nota pembelaan Joko Driyono
Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti sekaligus mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri kembali digelar, Senin (15/
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Sigit Hendradi menuntut terdakwa Joko Driyono dengan hukuman 2 tahun 6
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Jakarta menuntut hukuman dua tahun enam bulan penjara untuk mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono.
Joko Driyono atau Jokdri sakit sebelum tuntutan terhadapnya dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
Jaksa Penuntut Umum menuntut Joko Driyono atau Jokdri dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
ebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum sempat ditunda dua kali yakni pada Kamis
Penasehat Hukum Joko Driyono atau Jokdri, Mustofa Abidin menanggapi terkait ditundanya sidang pembacaan tuntutan kliennya untuk kali kedua.
Hal itu disampaikan Joko Driyono ketika keluar ruang sidang setelah hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai Kamis (4/7/2019).