Terkini Lainnya
TAG
Kasasi Napoleon Bonaparte soal kasus melumuri tinja ke M Kece ditolak MA. Ia pun tetap dihukum penjara 5,5 bulan terkait kasus tersebut.
Irjen Napoleon Bonaparte meberikan tanggapan atas vonis hakim terkait kasus penganiaan M Kece. Napoleon pun juga menyinggung soal kasus Ferdy Sambo.
Napoleon pun menegaskan bahwa dirinya akan tetap positif menjalani hukuman yang telah diterimanya.
Menurut Napoleon, hukuman 5,5 bulan penjara adalah bukti intervensi hukum. Napoleon pun menyoroti pasal yang disangkakan kepadanya.
Irjen Napoleon Bonaparte resmi divonis 5 bulan 15 hari atau 5,5 bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 5 bulan 15 hari kurungan penjara Irjen Napoleon Bonaparte dalam perkara dugaan penganiayaan M Kece
Hal ini setelah Napoleon memutuskan tidak melakukan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak nota pembelaan alias pleidoi.
Nota pembelaan alias pleidoi Irjen Napoleon Bonaparte soal kasus penganiayaan terhadap M Kece ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan
(JPU) menolak nota pembelaan alias pleidoi terdakwa kasus penganiayaan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte.
Irjen Napoleon Bonaparte minta dibebaskan dari tuntutan jaksa, berikut ini alasannya.
Irjen Napoleon Bonaparte mengaku dirinya terbuka bila harus satu sel dengan tersangka kasus pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo.
Napoleon menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebab apa yang dilakukan Kece akan diingatnya seumur hidupnya.
Mantan Kadiv Hubinter itu itu menilai, surat tuntutan JPU terhadap dirinya keliru atau tidak tepat.
Irjen Napoleon Bonaparte dituntut hukuman satu tahun penjara atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece.
(JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kosman alias M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte, dipenjara selama satu tahun.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengakui banyak anggota polisi yang brengsek namun tak semua.
Napoleon dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap M Kece.
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut hukuman satu tahun penjara.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte nekat melumuri wajah M Kece dengan kotoran manusia lantaran kesal. M Kece sering nistakan agama.
Irjen Napoleon Bonaparte mengakui kesalahannya atas tindakannya melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran ke wajah M Kece.