Terkini Lainnya
TAG
Kali ini, Ajay Priatna diduga telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain selaku advokat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ajay Muhammad Priatna (AJM), Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 sebagai tersangka.
Azis Syamsuddin tidak mengajukan banding atas putusan 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tak ajukan banding, terima putusan 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, Azis Syamsuddin minta segera dieksekusi.
KPK akan menjerat Azis jika ada bukti tambahan dari putusan kasus suap itu yang mengarah ke kasus dugaan korupsi DAK Lampung Tengah.
(KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin 3,5 tahun penjara dan denda Rp
Hakim memberikan vonis 3,5 tahun penjara terhadap mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus suap penanganan perkara.
Jelang pembacaan putusan ini, Azis meminta semua pihak yang ada di luar persidangan tidak memberikan komentar apapun terkait perkaranya.
Azis Syamsuddin mengaku kapok berpolitik lagi usai terseret kasus dugaan suap terhadap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Tangisan Azis itu terjadi dalam sidang kasus dugaan penyuapan penyidik KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1/2022).
Perkara mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju telah berkekuatan hukum tetap atau inkra
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subside
Aliza Gunado bakal dihadirkan tim JPU KPK sebagai saksi dalam persidangan kali ini untuk terdakwa Azis Syamsuddin.
Sidang itu sendiri digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Maskur dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebagai saksi pada persidangan.
Bersama eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Maskur mengaku menerima uang dengan total Rp3,15 miliar.
Azis Syamsuddin disebut berinisiatif sendiri meminta eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus dugaan korupsi Dana Alokasi
Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang perkara dugaan suap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Senin (20/12/2021).
Agus mulanya mengaku diajak oleh Robin ke salah satu rumah di kawasan Jalan Denpasar yang belakangan diketahui merupakan rumah Azis Syamsuddin.
Stepanus Robin Pattuju mengaku siap membongkar peran pengacara Arief Aceh yang merupakan kenalan dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.