Terkini Lainnya
TAG
Komedian Nurul Qomar divonis menderita kanker ganas, yakni kanker usus stadium 4C. Ia sudah jalani operasi pengangkatan kanker dan wajib kemoterapi.
Meski saat ini Nurul Qomar mengidap penyakit kanker usus stadium 4C, ia tetap bersyukur dapat banyak hikmah, lebih dekat dengan Sang Pencipta.
Sebelum resmi ditahan di Brebes, Nurul Qomar sempat kirim pesan ke Jarwo Kwat beri pengumuman hingga ucapkan maaf.
Terakhir bertemu saat lebaran 2020, Qubil melihat melalui televisi sang sahabat Nurul Qomar sudah pakai baju tahanan, berharap bisa terus tersenyum.
Jarwo Kwat mengaku kaget mendapat kabar dari Nurul Qomar bahwa ia akan dieksekusi penjara pada Rabu (19/8/2020) malam.
Jarwo Kwat bersama komedian dari Paski lainnya siap membesuk Nurul Qomar di Lapas Brebes.
Komedian Nurul Qomar menyampaikan pesan sekaligus curhat kepada sahabatnya Derry terkait ketidak adilan yang ia rasakan dalam kasusnya.
Jarwo Kwat selaku ketua umum dari Persatuan Seniman Komedia Indonesia (Paski) mengaku sempat mendapat pesan Whatsapp dari Nurul Qomar.
Kejaksaan Negeri Brebes pun mengeksekusi putusan tersebut dengan menjebloskan Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes.
Komedian Derry Sudarisman, personel Empat Sekawan mengaku pritahatin dan sedih saat melihat sehabatnya, Nurul Qomar diborgol.
Diketahui, Nurul Qomar terjerat kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL). Ia dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Nurul Qomar dijebloskan ke Lapas Brebes pada Rabu (19/8/2020). Ia dinyatakan bersalah dalam pemalsuan surat keterangan lulus.
Pelawak senior Nurul Qomar resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Brebes, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020) malam.
Nurul Qomar sebelumnya berstatus terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) untuk mendaftarkan diri sebagai rektor UMUS.
Pelawak Nurul Qomar dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Brebes, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020).
Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas II B Brebes, Rabu (19/8/2020). resmi menjalani masa hukuman penjara hari ini.
Kuasa hukumnya, Furqon Nur Zaman menegaskan bahwa Qomar hanya menggunakan, bukan membuat SKL palsu itu.
Nurul Qomar diantar keluarganya ke Lapas Kelas IIB Brebes untuk menjalani hukuman penjara atas kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) S2
Meski mengaku belum puas dengan putusan, Qomar menyatakan, akan menghadapinya dengan ikhlas.
Nurul Qomar harus mendekam di Lapas Kelas IIB Brebes karena terbukti bersalah atas perkara pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus atau ijazah.