Terkini Lainnya
TAG
Hingga saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum mengeluarkan izin penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19
Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO pada 31 Maret 2021 menyatakan, bahwa obat Ivermectin hanya bisa dipakai untuk mengobati Covid-19 dalam konteks pen
Kepala BPOM Penny K Lukito menuturkan, pihaknya telah melakukan pengawasan pada produsen obat cacing itu.
Menurut rencana, harga obat terapi Ivermectin akan dibanderol dengan harga antara Rp 5.000 hingga Rp 7.000 setiap tabletnya.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengingatkan masyarakat terkait penggunaan obat Ivermectin yang tak bisa dibeli bebas tanpa resep dokter.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin uji klinik terhadap obat cacing Ivermectin untuk obat Covid-19.
BPOM dan pakar kesehatan bicara soal obat Ivermectin, jangan beli di toko daring, harus dengan resep dokter.
Masyarakat juga perlu tahu bahwa ada efek samping yang muncul pada pasien yang mengonsumsi obat ini.
Menurut ahli paru Budhi Antariksa, pro kontra terhadap Ivermectin di masyarakat merupakan suatu yang lumrah terjadi.
Ivermectin kerap disebut obat terapi Covid-19. Padahal, obat ini terdaftar sebagai obat cacing. Dari mana disimpulkan? Layakkah diproduksi massal?
BPOM dalam keterangannya beberapa waktu lalu menyatakan, Ivermectin sendiri di Indonesia terdaftar sebagai obat cacing.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara
Selalu bersama dengan anjing peliharaan, termasuk saat tidur, ternyata bukan jadi persoalan bagi kesehatan Anda.