Terkini Lainnya
TAG
Oon Nusihono, divonis dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
(KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Oon Nusihono ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
KPK menyerahkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono ke tim jaksa penuntut umum (JPU).
Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nushino yang telah dijerat dalam kasus ini berperan besar melakoni praktik suap.
KPK mengungkap pemberian pihak PT Summarecon Agung agar eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti melanggengkan proses penerbitan
KPK memeriksa kelengkapan pengajuan IMB PT Summarecon Agung Tbk melalui PT Java Orient Property karena diduga ada campur tangan Haryadi Suyuti.
KPK menemukan banyak dokumen IMB yang dimanipulasi PT Summarecon Agung. Hal tersebut terungkap dalam penyidikan kasus suap eks Wali Kota Yogyakarta.
Geledah rumah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono, Jumat (10/6/2022), KPK temukan dokumen permohonan perizinan.
KPK mengantongi bukti dugaan penerimaan sejumlah uang Haryadi dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya.
KPK membuka peluang untuk memanggil direksi PT Summarecon Agung Tbk sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta.
KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk, Senin (6/6/2022).
KPK telah menetapkan Vice President PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang Libatkan Eks Walikota Jogja.
Alexander Marwata menyatakan pihaknya akan mendalami keterlibatan korporasi, dalam hal ini PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dalam perkara dugaan suap.
KPK menahan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
KPK menduga mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.
KPK menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.