Terkini Lainnya
TAG
PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkap aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Bagi yang sudah Booster tak perlu tes Covid-19.
Masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster atau dosis ketiga kini wajib menunjukkan hasil tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan.
Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 kembali melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan orang dalam negeri atau domestik.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis syarat perjalanan dalam negeri melalui udara terbaru
Pemerintah telah memberikan izin pada pemudik untuk melakukan perjalan ke kampung halaman. Tapi ada syarat yang harus dipenuhi.
Berikut aturan dan ketentuan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Saat ini PPDN tidak memerlukan lagi rapid/swab tes antigen dan PCR untuk melakukan perjalanan keluar dan masuk Bali, khususnya di Pelabuhan Gilimanuk.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian
Isi lengkap SE terkait aturan perjalanan domestik. Naik kapal, pesawat, hingga kereta tak perlu pakai tes PCR dan antigen asal sudah 2 kali vaksin.
PT Angkasa Pura I Bandara Sentani berkomitmen untuk terus mendukung penerbangan yang aman dan sehat, bagi seluruh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama), namun ini dikecualikan untuk sopir kendaraan logistik.
Simak inilah aturan pengetatan perjalanan terbaru bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar kota melalui darat, laut maupun udara.
Berikut adalah ketentuan perjalanan ke luar kota terbaru yang berlaku mulai hari ini, Selasa 18 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021.
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 1 Jakarta mencatat, jumlah pergerakan penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh terpantau landai.
Berikut ini aturan tentang Larangan Mudik Lebaran yang tertuang di Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.