Terkini Lainnya
TAG
Aulia Imran Magribi dihukum 2,5 tahun penjara, sementara Ryan Ahmad Ronas dihukum 3,5 tahun bui.
Tim kuasa hukum Ryan Ahmad Ronas menyinggung pertanggungjawaban korporasi dalam kasus suap pajak yang menimpa kliennya.
Jaksa Yoga Pratama menilai, materi dalam nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum para terdakwa telah memasuki pokok perkara dan harus dibuktikan
KPK melimpahkan surat dakwaan Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi telah lengkap atau P21.
Ryan merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Ryan merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut PT Gunung Madu Plantations (GMP) menggelontorkan miliaran rupiah untuk menyuap pejabat pajak
KPK akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Atik Jauhari diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017.
Ghufron menegaskan saat ini KPK sedang mendalami niat pemufakatan jahat dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Pengusutan dilakukan dengan menggeledah kantor pusat PT Gunung Madu Plantation (GMP), Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Kamis (25/3/2021).
Menurut Parjono, api menghabiskan lemari berisi perabotan, barang elektronik dan buku-buku.
PT Gunung Madu Plantations merangkul BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra dalam peningkatan kesejahteraan