Terkini Lainnya
TAG
Perusahaan penghasil limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) wajib mengelola hasil limbah yang dihasilkan, yang tertuang di PP No. 22 Tahun 2021.
Ketiga karyawan PPLI tersebut tewas setelah terjatuh di dalam kontainer limbah di kawasan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), di CMTF Balam Selatan.
Di tengah kemajuan industri tanah air yang begitu pesat, PPLI menghadirkan teknologi pengolahan limbah berkapasitas besar melalui Insinerator
Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) memiliki perlakuan khusus bukan saja dalam pengolahannya, namun juga dalam pengangkutannya.
Masih banyak masyarakat menganggap enteng urusan limbah, termasuk Limbah Beracun dan Berbahaya. Ada yang karena ketidaktahuan dan adapula yang bersika
Berkomitmen terhadap lingkungan hidup, PPLI bersinergi dengan media melalui pembentukan Komunitas Jurnalis Loyalis Lingkungan, Kamis (17/6).
Peningkatan volume limbah medis menjadi pekerjaan rumah (PR) tersendiri bagi Indonesia, seiring dengan adanya Pandemi Covid-19.
PPLI juga memberikan bantuan makanan tambahan untuk Posyandu, pernah juga memberikan bantuan fogging dan penyuluhan saat wabah DBD merebak
Hadir sejak tahun 1994, PPLI terus menguatkan eksistensi dan kemampuannya dalam menangani limbah-limbah industri secara profesional
Biasanya limbah industri berbahaya bukan saja bagi manusia, tapi juga bagi hewan dan tumbuhan termasuk ekosistem alam
Proses pemusnahan dimulai dengan pemisahan antara unit dan aksesori dengan kemasan.