Terkini Lainnya
TAG
Awi menerangkan status keanggotaan kedua pelaku penyiraman Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masih tengah diproses.
Novel mengatakan, dugaan persidangan yang hanya formalitas semata terkonfirmasi dengan adanya vonis hakim dan tak bandingnya jaksa.
Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta keterangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara penganiayaan Novel Baswedan.
Sebagai korban, Novel mengaku tak terkejut dengan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap dua polisi penyerangnya itu.
Komjak menangani laporan masyarakat terkait kinerja tim Jaksa Penuntut Umum yang terlibat dalam sidang perkara penganiayaan terhadap Novel Baswedan.
Mabes Polri menanggapi vonis terhadap kedua terdakwa penganiayaan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan
KPK menanggapi hasil putusan terhadap kedua penyerang Novel Baswedan yang hanya divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.
Nawawi Pomolango angkat bicara terkait vonis yang diberikan kepada dua penyiram air keras terhadap Novel Baswedan.
Dua oknum polisi pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dijatuhi vonis 1,5 dan 2 tahun penjara.
Yudi Purnomo mengharapkan Presiden Joko Widodo harus menunjukkan komitmen serius atas pemberantasan korupsi.
vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan penjara 2 tahun dan 1,5 tahun adalah sangat ringan dan melukai rasa keadilan.
Vonis tidak lebih dari dua tahun menguntungkan terdakwa selaku anggota Polri karena kedua terdakwa tidak akan dipecat dari instansi Polri.
Muhammad Isnur, meminta Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta agar mengusut ulang perkara penyerangan kepada Novel Baswedan.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Djuyamto sempat menangani kasus yang menjadi sorotan, yakni pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan terdakwa Harris Simamora.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette, Kamis (16/7/2020).
Berikut hasil vonis dua pelaku penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Masing-masing divonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan tim penasihat hukum terdakwa hadir di ruang sidang.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan sidang perkara penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, beragenda pembacaan putusan pada Kamis (16/7)
Novel tak mau hanya demi kasusnya selesai, pengadilan menghukum seseorang yang tidak bersalah.