Terkini Lainnya
TAG
Titi Anggraini menduga tidak diubahnya UU Pemilu oleh pemerintah dan DPR karena mereka ingin menyiapkan ajang pemilu 2024 seperti pemilu 2019.
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2021 telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (23/3/2021).
Fadli mengatakan, setelah Pilpres 2019, pengaturan format keserentakan pemilu kembali ke titik nol.
Pemilu Serentak di 2024 bukan hanya soal waktu saja tapi ada konstruksi penyelenggaraan kepemiluan dan penegakan hukum yang integral didalamnya
Revisi Undang-Undang Pemilu telah disepakati DPR RI dan pemerintah untuk ditarik dari daftar Program Legislasi (Prolegnas) 2021.
Terdapat beberapa catatan kritis Fraksi PKS terkait keputusan pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR yang sepakat mengeluarkan RUU
Rapat Kerja ini diagendakan sebagai amanat dari keputusan Rapat Bamus yang masih menunda penetapan Prolegnas RUU Prioritas 2021
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan hanya PKS yang menolak RUU Pemilu untuk ditarik dari daftar Prolegnas 2021.
Titi mengatakan rencana revisi UU Pemilu tak berjalan sebagaimana yang direncanakan sejak awal oleh DPR.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan Komisi II telah sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan RUU Pemilu.
Ke depan PSI mengharapkan UU Pemilu diubah karena alasan kebutuhan objektif dan menyangkut kepentingan yang lebih besar, bukan kepentingan politik.
Wasekjen Partai Demokrat Irwan melihat ada kepentingan kekuasaan di balik penundaan RUU Pemilu.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II telah sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan Revisi Undang
Sepakat dengan keputusan Komisi II DPR, Perindro katakan sejak awal partainya memang tidak menghendaki revisi UU Pemilu.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya tetap menginginkan pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan.
Pantai Hanura menghargai keputusan dari Komisi II, sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Fraksi Demokrat tetap meminta agar revisi UU Pemilu untuk dilanjutkan dan segera dibahas, karena ini menyangkut hak masyarakat Indonesia.
Partai koalisi pendukung pemerintah telah memutuskan untuk tidak melanjutkan revisi Undang-Undang Pemilu.
Partai NasDem dan Golkar telah mengambil sikap untuk tidak meneruskan pembahasan RUU Pemilu yang diusulkan Komisi II DPR.
Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas, memperkirakan RUU Pemilu hanya akan menjadi usulan saja dan tidak masuk ke daftar Prolegnas Prioritas 2021.