Terkini Lainnya
TAG
UU TPKS bisa berjalan efektif jika para penegak hukum paham dalam mengimplementasikannya.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menuntut kesiapan aparat penegak hukum dan masyarakat.
Diskusi membahas Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan DPR RI.
Dalam proses penyusunan Undang Undang TPKS yang terdiri 8 BAB dan 93 Pasal ini, DPR dan pemerintah melibatkan 120 kelompok masyarakat sipil.
Titi menyoroti aturan turunan tentang dana bantuan korban dan akses pada informasi tentang tindak pidana kekesaran seksual.
papan bunga lainnya juga mayoritas bernarasi sama, para penyintas kekerasan seksual dan korban serta para aktivis sangat bersyukur DPR gerak cepat
Dia menegaskan agar UU TPKS yang baru saja disahkan harus menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.
Sampai saat ini Indonesia belum memiliki rumusan Tindak Pidana Kesusilaan yang komprehensif dan RUU KUHP berusaha merumuskan hal itu.
Kepolisian RI menyatakan pihaknya bakal mempercepat usulan pembentukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi direktorat khusus di Bareskrim
Perindo memberikan apresiasi disahkannya UU TPKS, minta penegak hukum responsif menangani dan menindak laporan kekerasan seksual terutama hak korban.
Setelah palu diketuk, suara tepuk tangan membahana langsung terdengar di ruang rapat paripurna, RUU TPKS resmi jadi undang-undang.
Setelah lika-liku panjang, akhirnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disetujui menjadi undang-undang.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
Christina menjelaskan, RUU TPKS memiliki dinamika yang sangat alot sejak mulai diperjuangkan tahun 2016 lalu.
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan DPR RI menjadi undang-undang
RUU TPKS sudah diperjuangkan sejak tahun 2016 dan pembahasannya cukup mengalami dinamika.
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
Selain RUU TPKS, rapat paripurna DPR hari ini juga akan membahas RUU pemekaran 3 provinsi di Papua yang akan disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR.
Komnas Perempuan mengapresiasi dan mendukung komitmen DPR untuk membahas dan mengesahkan RUU TPKS
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat bersyukur RUU TPKS disepakati untuk disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR mendatang.