Terkini Lainnya
TAG
SIKM adalah kepanjangan dari Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta, simak syarat dan cara mendapatkannya berikut ini.
Seorang oknum TNI tiba-tiba menyodorkan senjata api pistol saat ditegur petugas Gugus Tugas Covid-19 di Sorong, pada Selasa (1/9/2020).
Sebagai gantinya, Pemprov DKI meminta masyarakat melakukan pemeriksaan tingkat risiko dirinya dengan Corona Likelihood Metric (CLM).
Ketiga organisasi ini memandang langkah penghapusan SIKM sangat positif , sehingga pergerakkan angkutan umum
Penggunaan CLM dapat digunakan dengan mengakses aplikasi JAKI. Simak perbedaan Corona Likelihood Metric (CLM) dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Inilah perbedaan Corona Likelihood Metric (CLM) dan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah Jakarta, dilengkapi cara ikut tes CLM lewat aplikasi JAKI.
CLM atau Corona Likelihood Metric adalah tes yang menggantikan SIKM, yang menjadi salah satu syarat aktivitas keluar masuk Jakarta selama PSBB.
Hasil tes Corona Likelihood Metric(CLM) menjadi satu di antara SIKM wilayah Jakarta, Anda dapat mengikuti tes CLM dengan mengunduh aplikasi JAKI.
Sebagai gantinya masyarakat diimbau untuk mengisi Corona Likelihold Matrik (CLM) melalui situs rapidtest-corona.jakarta.go.id.
Kemudian wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak
CLM bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.
Menhub Budi Karya Sumadi memberikan catatan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk meniadakan aturan wajib bawa SIKM Jakarta.
Jauh hari sebelum keberangkatannya, ia mengaku kesulitan mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Kemenhub telah melonggarkan masyarakat untuk bepergian selama masa adaptasi ke kebiasaan baru atau new normal.
Mantan Danjen Kopassus tersebut mengatakan bahwa para WNI yang pulang membawa surat keterangan sehat
Ketentuan SIKM DKI Jakarta Selama Masa PSBB Transisi. Sejumlah ketentuan dilonggarkan pada masa transisi yang telah berlangsung sejak 5 Juni 2020.
Tak ada advokat dalam surat itu yang diberikan pengecualian untuk tidak memiliki SIKM.
Kemudian perpanjangan operasi Ketupat Jaya 2020 yang ditingkatkan sejak tanggal 27 Mei hingga 7 Juni 2020.
Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.
Satu yang bisa dimulai yaitu penyesuaian Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi.