Terkini Lainnya
TAG
UU PDP ditujukan bagi seluruh organisasi maupun para pelaku bisnis di Indonesia untuk menjamin hak perlindungan data mereka.
Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) oleh Presiden menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di ranah digital Indonesia.
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai UU PDP akan sulit ditegakan dan implementasinya problematis.
Sanksi bagi pelanggar UU PDP bervariasi berdasarkan tingkat kesalahan. Hal itu berdasarkan aturan sanksi administratif dan sanksi pidana dalam draf
Perkembangan teknologi seperti sosial media dan cloud computing, menyebabkan terjadi banyak perubahan dalam kehidupan masyarakat.
Willy Aditya mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dibahas usai RUU Perlindungan Data Pribadi.
Negara tidak saja mengalami krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19 tetapi juga sedang menghadapi situasi darurat keamanan data pribadi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertindak cepat menangani dugaan kebocoran data penduduk Indonesia dari BPJS Kesehatan.
Perlu upaya serius dari DPR dan Pemerintah membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Data Pribadi masih belum selesai.
Kepastian mengenai Undang-Undang PDP, menurut Johhny karena sudah adanya surat yang ditandatangi oleh Prsiden Joko Widodo untuk membahas RUU PDP
Saat ini pemerintah masih menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk mengirim draft rancangan Undang-Undang tersebut ke DPR.
Komisi I meminta Facebook memberikan dokumen perjanjian atau nota kesepahaman antara Facebook dengan pihak ketiga, Aleksandr Kogan
Apalagi setelah kasus kebocoran data salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yaitu Facebook.
Dengan semakin maraknya era digitalisasi dimana semakin mudahnya tranfer informasi data pribadi baik untuk kegiatan komersial
Untuk itu, kehadiran Rancangan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi dirasa semakin penting
Instansi pemerintah & instansi swasta sebagai pengguna data pribadi penduduk dilarang menjadikan data pribadi penduduk sebagai bahan informasi publik.
Jadi bagi para pelanggan sebaiknya segera mengecek ke operator, berapa banyak nomor prabayar yang menggunakan data NIK dan KK Anda