Terkini Lainnya
TAG
Berikut fakta terkait tidak sahnya status tersangka Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.
Begini tanggapan KPK terkait hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan Eddy Hiariej.
KPK tak hadir dalam sidang praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
BEM se-DIY juga mendoakan presiden Joko Widodo agar tetap sehat dan mampu menyelesaikan sisa masa jabatannya dengan baik.
Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya sebagai tersangka.
Eddy telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara.
Ary mengaku tidak tahu isi surat tersebut. Yang pasti kata dia surat tersebut diterima pada Senin 4 Desember 2023.
Keduanya diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Eddy Hiariej yang berstatus tersangka diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lainnya.
Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemenkumham RI.
KPK telah menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan suap.
Eddy Hiariej dicegah keterkaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kemenkumham.
Untuk diketahui Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka di KPK dalam kasus dugaan korupsi.
Kemenkumham menyebut Wamenkumham Eddy Hiariej kini sedang berada di luar kota. Namun, tak dirinci lebih lanjut lokasi spesifiknya.
Berikut sejumlah fakta ditetapkannya Wamenkumhan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
IPW mengapresiasi KPK telah menetapkan tersangka terhadap Eddy Hiariej. KPK pun didesak juga mengusut aliran dana dua aspri Eddy.
Ini profil Eddy Hiariej yang kini menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
Kuasa Hukum Archi Bela sebelumya menjelaskan bahwa penggunaan diksi tertuntut takkan mengurangi esensi praperadilan.
Yosi Andika Mulyadi menyebut Archi Bela telah berulang kali mencatut nama kliennya untuk melakukan pemungutan uang kepada sejumlah pihak.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengaku tidak menerima informasi lagi dari KPK.