androidvodic.com

Ketua DPR Imbau Kominfo Gandeng BSSN dan Bareskrim Polri Awasi Aplikasi Game Online - News

News, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Bareskrim Polri untuk memblokir dan mengawasi aplikasi game online.

Hal itu dikatakan Bamsoet, sapaan akrabnya, guna mencegah kasus child grooming kembali terulang.

"Mendorong Kemkominfo bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Cyber Crime Bareskrim Polri untuk aktif melakukan pemblokiran dan meningkatkan pengawasan terhadap aplikasi-aplikasi permainan (game online) yang memuat konten pornografi, dan radikalisme yang dapat memengaruhi perilaku anak melalui internet," kata Bamsoet melalui keterangannya, Rabu (31/7/2019).

Ia juga mendukung upaya pemblokiran terhadap aplikasi yang digunakan untuk child grooming agar tidak menjadi akses kejahatan oleh pedofil.

Baca: Presiden Jokowi Terpesona Pemandangan The Kaldera Nomadic Escape

Bamsoet juga meminta guru-guru di sekolah mengedukasi para siswanya cara menggunakan internet secara bijak.

"Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui guru-guru di sekolah untuk memberikan edukasi terhadap anak cara menggunakan internet yang sehat, agar anak dapat terhindar dari modus kejahatan melalui internet yang terus berkembang," katanya.

Selain itu, Bamsoet mengimbau para orang tua membatasi waktu anak untuk bermain game online.

Mantan Ketua Komisi III DPR ini juga meminta orang tua memperhatikan dengan siapa anak mereka berteman di dunia maya.

"Mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperketat dan membatasi waktu anak bermain permainan daring, serta orang tua harus tahu dengan siapa anak berteman malalui internet dan memperhatikan tumbuh kembang anak," tandasnya.

Sebelumnya, Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencokok pelaku kasus pornografi anak dibawah umur melalui jejaring WhatsApp berinisial AAP (27).

AAP berkenalan dengan para korbannya melalui game online, Hago, dan kemudian berlanjut ke percakapan di WhatsApp. 10 korban yang diincar oleh AAP merupakan anak dibawah umur. 

"Pelaku berinisial AAP usia 27 tahun. Kita tangkap di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban membuat laporan tentang adanya ancaman untuk melakukan video call seks (VCS) kepada anaknya. 

"Pelaku tersebut mengancam dengan menggunakan rekaman video porno yang didalamnya terdapat gambar korban," tutur Iwan.

Pelaku merekam korban, saat melakukan sambungan video call. Hal tersebut dijadikan senjata oleh tersangka untuk kembali mengajak korbannya untuk melakukan VCS.

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap dua anak untuk dilakukan rehabilitasi.

Tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) ITE, Pasal 29 UU ITE, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ancamannya, hingga 15 tahun penjara. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat