androidvodic.com

Sharing Infrastruktur Telekomunikasi Jangan Ciptakan Persaingan Usaha Tak Sehat - News

Laporan wartawan News, Hendra Gunawan

News, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid mengatakan, sharing economy adalah sebuah model bisnis berbentuk ekonomi berbagi yang sedang menjadi sorotan lantaran maraknya pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Selain itu sharing economy membawa semangat perubahan dalam memanfaatkan TIK.

“Sharing economy itu ditandai dengan kompetisi itu dijadikan partner. Sesama pelaku usaha yang satu bidang atau berbeda dapat melakukan kolaborasi atau kerjasama. Ini lebih baik jika mereka tak menjadi kompetitor. Di dalam industri telekomunikasi juga dikenal dengan sharing infrastructure. Sharing infrastructure telekomunikasi ditujukan untuk mempercepat pembangunan jaringan,” terang Meutya dalam webinar dengan tema Penerapan Sharing Economy di Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi belum lama ini.

Baca: Kemenhub Gelar Peningkatan Kapasitas SDM Operator dan Teknisi Telekomunikasi Pelayaran

Lanjut Meutya, Komisi I DPR RI mendukung prinsip sharing economy sebagai langkah pemanfaatan TIK dengan memperhatikan aturan dan kaidah yang berlaku di Indonesia serta menerapkan prinsip usaha yang legal dan transparan.

Sementara pengamat telekomunikasi Nonot Harsono membenarkan bahwa sharing infrastructure di industry telekomunikasi sudah terjadi.

Mantan Komisioner BRTI mengingatkan saat ini sharing di industri telekomunikasi hanya sebatas sharing infrastructure pasif seperti menara, backbone dan ducting.

Sedangkan sharing infrastructure aktif belum diperkenankan diberlakukan di Indonesia.

“Industri telekomunikasi di Indonesia itu high resolution. Saat ini untuk sharing infrastructure aktif seperti Open Access Networks (OAN) dan MVNO belum dapat diterapkan di Indonesia. Sharing hanya dapat dilakukan di jaringan backbone dengan skema sewa. Regulasi telekomunikasi Indonesia masih menggunakan UU 36/1999 yang bebasis kompetisi terbuka. Dalam konsep ini setiap perusahaan harus membangun jaringannya masing-masing. Dengan diwajibkan memenuhi komitment pembangunan. Mereka harus melakukan efesiensi sendiri. Sehingga konsep sharing tidak bisa dijalankan,” terang Nonot.

Nonot menilai sharing infrastructure aktif telekomunikasi tidak mendorong penggelaran infrastruktur telekomunikasi, sehingga tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperluas jangkauan dan meningkatkan bandwidth jaringan telekomunikasi.

Agar objektif pemerintah untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan bandwidth jaringan telekomunikasi, Nonot menyarankan agar pemerintah dapat mengimplementasikan sharing pada teknologi baru. Ini disebabkan teknologi baru belum dimulainya investasi dan tidak ada kompetisinya.

Dalam penerapan teknologi existing dimana telah terdapat investasi dan kompetisi, kebijakan sharing akan merugikan pihak yang telah berinvestasi. Selain itu sharing juga bisa dilakukan di calon ibukota baru.

Pemerintah dapat mendesain sejak awal jaringan telekomunikasi di ibukota baru. Termasuk untuk kebutuhan pemerintah dan masyarakat umum.

Komisioner KPPU Guntur Saragih menilai penerapan sharing economy di industri ICT dan telekomunikasi Indonesia sangat bagus.

Namun demikian, Guntur mengingatkan agar rencana yang nampak indah tersebut jangan sampai menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Justru sharing economy di industri ICT dan telekomunikasi harus bisa menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan menumbuhkan investasi.

“Kita berharap manfaat dari sharing economy dapat semaksimal mungkin dengan dampak persaingan usaha yang seminimal mungkin. Dalam sharing economy yang harus diperhatikan agar tak menjadi pelanggaran adalah tidak boleh ada pengaturan harga, pengaturan alat produksi atau sumberdaya untuk berproduksi sehingga menimbulkan kenaikkan harga dan pengaturan area pemasaran. Tujuannya agar tidak terjadi kartel," katanya.

“Pelaku usaha tidak boleh melanggar aturan tersebut. Termasuk ketika ingin melakukan sharing economy di industri telekomunikasi. Jika ingin melakukan sharing economy di pasar yang bersangkutan, maka harus membuat joint venture. Boleh melakukan pengaturan produksi namun harus melakukan joint venture,” terang Guntur.

Guntur mengakui bahwa sharing economy merupakan keniscayaan. Namun diberbagai negara, pelaku usaha yang ingin melakukan sharing economy dengan mekanisme joint venture atau kerjasama operasi, diwajibkan untuk melapor kepada komisi persaingan usaha.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat