androidvodic.com

Sebanyak 8.962 Platform Digital Sudah Mendaftar PSE Lingkup Privat per 29 Juli 2022 - News

Laporan Wartawan News, Hari Darmawan

News, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan daftar platform digital yang sudah mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga 29 Juli 2022 sebanyak 8.962 platform.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pendaftaraan PSE Lingkup Privat ini terakhir pada tanggal 29 Juli 2022 yaitu hari ini.

Terkait pendaftaran PSE Lingkup Privat, Semuel mengatakan, untuk menghadirkan ruang digital yang aman, kondusif dan nyaman bagi masyarakat.

Baca juga: Daftar Platform yang Belum Daftar PSE Sampai Hari Ini: LinkedIn, Yahoo hingga Opera

“Dengan adanya PSE ini maka masyarakat dapat memberikan layanan yang aman, nyaman dan juga kondusif,” ucap Semuel di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Ia juga menjelaskan, apabila sampai pukul 23.39 WIB tanggal 29 Juli 2022 masih ada yang belum mendaftar akan dilakukan blokir akses.

“Dalam penjatuhan sanksi terhadap pendaftaran PSE Lingkup Privat ada beberapa tahapan yaitu apabila tidak melakukan pendaftaran akan dilakukan pemutusan akses,” ucap Semuel.

Kemudian akan dilakukan teguran tertulis, apabila mempunyai tanda daftar tetapi tidak melakukan laporan perubahan terhadap informasi pendaftaran.

“Selanjutnya apabila tidak memberikan informasi pendaftaran dengan lengkap dan benar akan dilakukan teguran tertulis, penghentian sementara, pemutusan akses hingga pencabutan TDPSE,” ucap Semuel.

Sebagai informasi, pendaftaran PSE Lingkup Privat Kominfo yang seharusnya terakhir pada tanggal 23 Juli 2022 diperpanjang hingga 29 Juli.

Baca juga: Kenapa Kominfo Tak Langsung Blokir Platform Asing yang Belum Daftar PSE? Ini Penjelasan Dirjen

Perpanjangan pendaftaran PSE ini disebut Kominfo karena banyaknya platform digital yang mengalami kendala dalam melakukan pendaftaran.

Menurut Semuel, ada beberapa kendala yang dialami PSE Lingkup Privat selama pendaftaran antara lain disebabkan dari dukungan dokumen administrasi atau kendala saat menggunakan sistem pendaftaran melalui OSS (One Single Submission).

“Kendala yang belum mendaftar PSE, ada dua hal yaitu bisa terjadi kendala di sisi internal platform untuk dokumentasi atau administrasi legal dan bisa juga kendala di sistem,” ucap Semuel.

Menurutnya, untuk PSE yang terkendala mayoritas mengirimkan email dan notifikasi. Sehingga, bukan berarti mereka tidak komitmen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat