androidvodic.com

Menteri Bahlil Minta TikTok Tak Buat Gerakan Seolah-olah Terzalami: Jangan Permainkan Negara - News

TRIBUNNNEWS.COM - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meminta TikTok untuk mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia, tanpa membuat gerakan seakan menjadi pihak terzalami.

Bahlil menyebut, selama ini aktivitas perdagangan yang dijalankan TikTok melalui TikTok Shop tidak ada izinnya.

"Jadi dia (TikTok) sudah melanggar aturan. Saya tahu TikTok ini mulai main-main dengan menggunakan saudara kita influencer, oknum influencer, kemudian saudara kita UMKM seolah-seolah terzalami," kata Bahlil dalam wawancara di salah satu televisi swasta, ditulis Kamis (28/9/2023).

Baca juga: Pemerintah Resmi Larang Tiktok Shop, HIPPI DKI: Adil untuk Lindungi Pelaku Usaha Produk Lokal

"TikTok jangan main-main begitu lah, apalagi kantor kau bukan di negara ini. Indonesia itu terlalu baik, TikTok di India tidak diizinin. Jadi kalau kita mau terbitkan aturan, jangan pula gerakan tambahan kawan ini," sambung Bahlil.

Menurut Bahlil, langkah yang dilakukan pemerintah dengan melarang TikTok melakukan transaksi langsung, sebagai upaya melindungi UMKM dan pasar yang adil di dalam negeri.

"Ini lama-lama TikTok izinnya saya tinjau lagi, dia memakai izin yang mana harus membuat portal khusus tetang e-commercial dan dia tidak melakukan itu. Jadi memang kawan ini membuat barang yang tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan (pemerintah)," ujarnya.

Oleh sebab itu, Bahlil meminta TikTok membuat perizinan yang sesuai peraturan jika memang ingin berbisnis e-commerce.

"Lakukan baik, ikuti aturan yang ada. Kita terbuka tapi jangan dipermaikan, jangan salahgunakan apa yang negara berikan," kata Bahlil.

Pasca kebijakan pemerintah yang melarang social commerce untuk langsung bertransaksi seperti ecommerce, muncul seruan untuk membuat konten dengan hastag# KamiUMKMdiTikTok.

Beredar di layanan WhatsApp soal permintaan yang diduga dari TikTok kepada para influencer dan penjual untuk membuat konten simpati agar upaya menolak revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terlaksana.

Bahkan menyarankan influencer dan seller untuk tag Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada unduhannya di media sosial.

Larang TikTok Jualan

Pemerintah telah resmi mengatur social commerce seperti TikTok Shop, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

"Jadi social commerce dia boleh iklan, tapi media sosial harus terpisah. Tidak boleh memakainya sekaligus penggabungan media sosial jadi social commerce," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Menteri Teten: TikTok Boleh Jalankan Bisnis E-Commerce Asal Buka Kantor di Indonesia, Jangan Arogan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat